MERAH PUTIH | Surabaya- Pemkab Sumenep telah memasukan PT Kolom Intan Prima (KIP) ke dalam daftar hitam, sebab kegagalannya dalam menyelesaikan proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura. Selain memutus kontrak kerja dengan PT KIP, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep juga telah melaporkan progress dan kondisi proyek yang sumber dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Betul, memang ada kerusakan di Pelabuhan Gili Iyang. Kami pun telah melaporkan perihal pemutusan kontrak dengan PT KIP kepada Gubernur Jawa timur terkait Bantuan Keuangan Provinsi jatim 2019 senilai Rp 60 milliar yang belum bisa terserap dengan tembusan Bappeda Prov dan Dishub Prov jatim,” kata Agustiono Sulasno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, kemarin.
Agus menjelaskan pemutusan hubungan kerja antara Pemkab Sumenep dengan PT KIP karena Pemkab Semenep melihat PT KIP tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, bahkan sudah dilakukan perpanjangan dan tetap tidak bisa. Dengan pemutusan ini, Pemkab Sumenep memasukan PT KIP ke dalam daftar hitam perusahaan.
Saat disinggung apakah tidak melaporkan PT KIP ke yang berwajib terkait kerusakan yang terjadi, Agus menjelaskan pihaknya belum tahu apakah bisa melaporkan atau tidak sebab hal ini masih proses audit. “Untuk tindak hukum apa tidak, kami menunggu audit yang informasinya akan selesai di bulan ini,” imbuhnya.
Jika nanti, sambung Agus, dari hasil audit memang ada pelanggaran hukum maka akan diproses secara hukum. Namun soal kerusakan yang terjadi saat ini, Agus menjelaskan hal itu karena konstruksi bangunan belum dibangun secara sempurna ditambah lagi dengan tingginya dan kuatnya arus gelombang. “Banyak sambungan-sambungan yang harusnya dicor, namun belum dicor karena sudah terjadi pemutusan kontrak,” imbuhnya.
(Baca juga: Dermaga Ambruk Sebelum Dipakai, Berpotensi Korupsi)
Alokasi anggaran untuk pembangunan Dermaga pelabuhan di Pulau Gili Iyang masih terserap 45 ri anggaran sebesar Rp 15 milliar. Agus menambahkan Pemkap Sumenep hanya membayar PT KIP sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan. “Anggaran hanya terserap 45 persen saja sebab untuk penyelesaikan proyek ini dianggarkan pada PAK tahun 2020 ini,” jelasnya.
Agus menambahkan pihaknya berharap agar audit ini segera selesai sehingga pihaknya bisa kembali melanjutkan pembangunan proyek dermaga ini tentunya dengan pihak ketiga yang baru yang akan didapatkan dari proses tender.
Terpisah, anggota Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan pihaknya akan melakukan sidak ke Sumenep, menyusul ambruknya proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Gili Iyang. Ia melihat ada yang jangga, belum genap setahun tapi sudah rusak. Apalagi, Gubernur sudah mengalokasikan anggaran Rp 60 miliar. “Anggaran itu sudah kami setujui,” tukas politisi Partai Gerindra ini. (ton/sis/red)
(Baca juga: Belum Setahun, Dermaga Pulau Oksigen Senilai Rp 15 Miliar Ambruk)
Editor : Ali Mahfud