MERAH PUTIH | Surabaya - Kejati Jatim melalui Kasipenkum Anggara Suryanagara mengakui pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kepemilikan senjata api tersangka narkoba Sipudin.
Namun, Angga menjelaskan jika baru menerima SPDP saja pada sekitar bulan Januari 2020 lalu. "Iya mas, untuk SPDP perkara senpi sudah kita terima dari penyidik bulan Januari lalu," kata Anggara kepada Harian Merah Putih, Senin (15/6/2020).
Dijelaskan Angga, bahwa pengiriman SPDP dari Ditreskrimum Polda Jatim hingga saat ini belum ada berkas perkara hasil penyidikannya. "Hanya SPDP saja, sementara berkas perkara hasil penyidikan belum kita terima," jelas Angga. Ditanya terkait nomor SPDP yang dikirimkan Ditreskrimum Polda Jatim, Kasipenkum Kejati Jatim itu tidak menjawab.
Ketika Harian Merah Putih ingin meminta informasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan senjata api ke pihak Ditreskrimum Polda Jatim, baik Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie maupun Kasubdit I/TP Kamneg Kompol Siswantoro belum menjawab konfirmasi.
Sebelumnya, ketika Harian Merah Putih menemui Kompol Siswantoro di ruanganya pada Jumat (13/6) mengatakan jika kasus kepemilikan senpi terdakwa Narkoba Sipudin ini dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi saksi.
Saksi yang dimaksud Siswantoro yakni saksi petugas penangkap, saksi ahli, saksi dari luar yang menyaksikan barang bukti senpi tersebut pada saat penangkapan. "Kita sedang melengkapi berkas berkasnya, bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi. Selain saksi petugas kita akan minta pendapat ahli apa benar itu senjata api atau air softgun, juga saksi dari luar apa isteri melihat atau Ketua RT yang melihat saat penggerebekan, jadi kita lengkapi dululah," jelasnya.
Siswantoro juga mengaku jika pihaknya tidak main-main dalam menyelesaikan penyidikan kasus kepemilikan senpi tersebut. "Intinya tetap kita proses, cuma kita perlu menyelesaikan berkas penyidikan terkait kasus tersebut, jangan sampai kita gegabah mengirim berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan, dan jangan sampai kita kalah di pengadilan," terangnya.
Untuk diketahui, pada 4 Februari 2020 lalu, Sipudin divonis ringan, hanya 10 bulan dalam kasus kepemilikan sabu tersebut dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini dijatuhkan setelah digelar 25 kali agenda sidang. Namun untuk perkara senpi yang diamankan dari tangan Sipudin, ternyata masih “nyantol” di penyidik Polda Jatim.
Saat penangkapan 27 April 2019, dari tangan Sipudin didapati barang bukti 1 pocket sabu 14,80 gram, dua HP, uang tunai RP 1,95 juta, dua pucuk senpi (senjata api) jenis FN dan Revolver beserta 30 butir peluru. (her)
Editor : Ali Mahfud