Nazarudin, Eks Bendahara Demokrat Bebas

harianmerahputih.id
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin

MERAHPUTIH|JAKARTA-Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6), setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.

 "Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

 Rika mengatakan selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Adapun masa cuti menjelang bebas tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020.

 Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

 Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara. (rak/ono)

 

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

 

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru