MERAHPUTIH | JAKARTA – Pemerintah tampak keteteran menangani dampak pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda di 34 provinsi meliputi 434 wilayah kabupaten/kota. Penyebaran wabah penyakit Corona yang begitu cepat dan luas itu sudah menciptakan krisis kesehatan. Akibatnya, pemerintah dipaksa harus mengambil berbagai kebijakan berisiko termasuk langkah taktis yang mengedepankan prinsip kecepatan, priorotas dan kehati-hatian.
Selain menciderai aspek kesehatan, dampak pandemi Covid-19 juga memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Langkah untuk melandaikan kurva penderita Covid-19 pun memiliki konsekuensi pada berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor. Pertumbuhan ekonomi menurun tajam. Volatilitas sektor keuangan juga muncul seiring menurunnya kepercayaan investor.
Baca juga: Pj. Gubernur Jatim Hadiri Pelantikan dan Sertijab Kepala Perwakilan BPK Jatim
Baca Juga: Defisit APBN Melebar Rp 1.028,5 Triliun, Ekonomi RI Terpuruk?
Koreksi pertumbuhan ekonomi ini memicu peningkatan pengangguran dan kemiskinan imbas dari banyaknya pemutusan hubungan kerja. Akibatnya, daya beli masyarakat pun ikut terkoyak. Mau tak mau, pemerintah harus berupaya menjaga agar pertumbuhan ekonomi dan dampak kesejahteraan sosial tidak menuju skenario sangat berat: proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5.3% menjadi -0.4%, kemiskinan naik 4,86 juta jiwa; dan pengangguran meningkat sebanyak 5,23 juta jiwa.
Selain pencegahan dan penanganan pandemi, konsentrasi pemerintah saat ini juga terpecah pada pemulihan ekonomi. Pemerintah pun bergeming akan merivisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah adanya pandemi Covid-19. Perpres akan direvisi untuk menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya diatur secara teknis melalui PP 23 tahun 2020.
Program PEN disebut-sebut pemerintah sebagai bagian dari langkah extraordinary. Di dalamnya dijabarkan 4 skenario modalitas ditambah instrumen APBN untuk mendukung program pemulihan. Keempatnya meliputi penanaman modal negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan, dan Belanja Negara (namun tidak terbatas pada subsidi bunga UMKM).
Mengamati kebijakan pemerintah yang bertubi-tubi tampak kelabakan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Terlebih anggaran PEN tercatat telah berulang kali direvisi, bahkan ketika payung hukumnya sudah disahkan.
Dari penelusuran harianmerahputih.id, anggaran program PEN ini setidaknya tercatat sudah empat kali diubah. Pertama kalinya terjadi pada tanggal 1 April 2020. Saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alokasi dana program PEN sebesar Rp 150 triliun.
Selanjutnya, dalam dua kali rapat tertutup pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di bulan Mei 2020. Hasilnya anggaran PEN kembali direvisi. Hitungan yang dirinci bahkan membengkak jadi Rp 318,09 triliun, terakhir hingga Rp 669,7 triliun.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Apresiasi BPK RI dan Serukan Akuntabilitas Penggunaan APBN
Perubahan tersebut berlangsung setelah diterbitkannya PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Terakhir, anggaran PEN kembali diutak-atik dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (3 Juni 2020). Sri Mulyani menyampaikan anggaran PEN menjadi sebesar Rp 677,2 triliun. Konsekuensinya, pemerintah harus mengajukan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebab, anggaran program PEN terkoreksi defisit APBN yang angkanya melebar menjadi Rp 1.220,3 triliun atau 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: Dampak Covid-19, Defisit APBN 2020 Bengkak Hingga Rp 1.039,2 Triliun
Pemerintah berdalih, perubahan postur anggaran PEN harus dilakukan karena mengikuti perkembangan dan menyesuaikan kebutuhan yang geraknya dinamis. Apalagi lumpuhnya sektor ekonomi akibat digerogoti pandemi Covid-19 cenderung tidak pasti. Situasinya berbeda seperti saat krisis tahun 2008 maupun 1998.
Pemerintah juga mengklaim sudah menyampaikan laporan berkala. Baik itu kepada mitra kerja Kemenkeu di parlemen maupun ke masyarakat terkait impelentasi program dan anggaran PEN. Sehingga, pelaksanaannya tidak menimbulkan tanda tanya.
Baca juga: LKPD Unaudited Diserahkan Serentak ke BPK Jatim, Harap Opini WTP Dipertahankan
Kendati demikian, BPK tetap mencium aroma tak sedap anggaran PEN karena berpotensi besar disalahgunakan. Alasannya, situasi pandemi ini dinilai bisa mengulang kejadian kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter 1998. Oleh sebab itu, BPK berkomitmen akan selalu mengawasi efektivitas alokasi penggunaan anggaran PEN. Beragam kecemasan itu diantaranya diungkap anggota BPK Achsanul Qosasi.
Menurutnya, ada dua potensi penyalahgunaan dana program PEN. Pertama, anggaran penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 87,59 triliun. Kata Achsanul, skema yang digunakan dalam stimulus tersebut adalah placement, berbeda dengan kasus BLBI yang merupakan dukungan likuiditas jangka pendek.
"Ini kan kejadian luar biasa. Artinya silahkan Kementerian Keuangan menganggarkan, karena mandatnya ada di Kementerian Keuangan. Cuma alokasinya juga harus tetap sesuai dengan prioritas yang sudah disampaikan. Mereka juga harus mempertanggungjawabkan," tandas Achasanul, Senin (8 Juni 2020) lalu.
Tak hanya cemas. BPK juga mengingatkan apabila nanti dalam audit ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran PEN pasca Covid-19, maka itu akan dihitung sebagai kerugian negara. Misalnya saja pelaksanaannya itu ternyata diketahui di luar konsep-konsep penanganan yang dipaparkan seperti terjadi mark up anggaran, program fiktif, terjadi kemahalan harga, ataupun potensi penyimpangan lain yang muncul belakangan. (bkn/tji)
Editor : Tudji Martudji