MERAHPUTIH | GRESIK - Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, meringkus sindikat uang palsu yang beroperasi antarprovinsi usai menerima laporan dari warga, dan diketahui sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp200 juta sejak 2019 di daerah Jawa Tengah dan Jakarta.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Selasa, mengatakan terungkapnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal ketika pemilik toko di Kecamatan Driyorejo, Akhmad, pada Rabu (10/6) mendapati seseorang yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
Baca juga: Dua Kapolsek dan Kabag Sumda Polres Gresik Diganti
Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAS (25) dan ES (50) kedua tersangka merupakan warga Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Dua tersangka lain adalah MNA (48), warga Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan CW (49).
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Tersangka AAS (25) mendapatkan Uang palsu (Upal) dari ayahnya ES (50), sementara ES (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir membeli uang palsu dari MNA (48) yang memesan Upal kepada seorang produsen CW (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari empat tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak Rp 58 juta uang palsu dan Rp 4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.
"Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/5).
Baca juga: Kapolres Gresik Beri Kado 72 Anggotanya
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran Upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang Rp 100 ribu Pada Tanggal 10 Oktober 2020.
"Selanjutnya, Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung," Jelas Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Setelah dikembangkan, Kasat Reskrim AKP Panji P Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.
Baca juga: Kapolres Gresik Hadiri Penyerahan Bantuan Ventilator Gubernur Jatim
Dikarenakan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP.
Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat.
Pihaknya berharap, kedepan terus menjalin kerjasama untuk menekan adanya peredaran upal. "Penerapan 3D sangat penting yakni dilihat, diraba dan diterawang. Agar masyarakat tahu mana uang yang asli dan mana uang palsu," Pungkasnya. (fir/her)
Editor : Agiyo monseh F