20 Tahun Fasum tak Dipenuhi Developer, Warga Gresik Berontak

harianmerahputih.id
Warga Puri Asta Kencana Gresik menuntut hak fasum yang tidak diberikan developer PT Asta Bangun Graha. (FOTO HMP/HERI)

MERAH PUTIH | Gresik- Sebanyak 430 Kepala Keluarga (KK) warga Puri Asta Kencana, Gresik, menuntut hak fasilitas umum (fasum) yang sudah hampir 20 tahun tidak diberikan oleh developer, yakni PT Asta Bangun Graha. Fasilitas umum yang dimaksud terkait jalan menuju perumahan, penerangan jalan, penyediaan jasa keamanan, dan tempat ibadah.

"Sudah belasan tahun kami diam, namun baru kali ini kami berteriak ingin menuntut hak kami kepada pihak developer yang selama ini tidak pernah menyediakan fasilitas umum bagi warga," kata Yayuk, seorang warga Puri Asta Kencana, Selasa (16/6/2020).

Yayuk menjelaskan selama ini tuntutan warga Puri Asta Kencana tidak pernah didengar pihak developer PT Asta Bangun Graha. Yayuk berharap agar keluhan warga dapat didengar dan direalisasikan oleh pihak developer. "Kami harap agar keluhan kami dapat segera direalisasikan oleh developer. Karena selama ini kami sendiri yang secara swadaya menyediakan fasilitas umum," terang Yayuk.

Bahkan menurut Yayuk ketika warga meminta bantuan peralatan pengukur suhu tubuh di masa pandemi covid-19, pihak developer hanya janji-janji saja, dan tidak pernah direalisasikan. "Kemarin kita minta bantu alat pengukur suhu tubuh, pihak developer hanya ok ok saja, tapi sampai sekarang ndak ada wujudnya," tukas wanita paruh baya ini.

Hariono selaku Ketua Sinoman warga Puri Asta Kencana menambahkan pihak developer selama ini terkesan tutup mata dengan keluhan dari warga yang sudah mendiami perumahan tersebut selama belasan tahun. "Selama ini kami sendiri bersama warga yang secara swadaya menyediakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, penyediaan jasa keamanan, dan penerangan jalan," ungkap Hariono.

Hariono menjelaskan untuk biaya pembuatan tempat ibadah yang nilainya hampir Rp 1 miliar itu juga atas swadaya warga yang menempati Puri Asta Kencana. Bahkan, untuk pengajuan pembangunan pavingisasi menuju perumahan Puri Asta Kencana itu pun atas pengajuan warga sendiri ke pihak Pemkab Gresik.

"Kita sudah berupaya secara mandiri untuk memenuhi fasilitas umum seperti Masjid Darussalam itu aja atas swadaya warga yang menelan biaya hampir Rp1 miliar. Serta pembangunan jalan menuju perumahan kemarin kita juga mengajukan sendiri ke Dinas PU, dan Alhamdulillah sudah terealisasi," ungkap Hariono.

Pemasangan lampu penerang jalan di perumahan Puri Asta Kencana menurut Hariono juga dibangun oleh warga sendiri dengan cara patungan. "Untuk pemasangan lampu jalan itu hasil patungan 430 KK di Puri Asta Kencana," jelas Hariono.

Hariono menyesalkan pihak developer yang selama ini tidak pernah mau mendengar keluhan warga. Dia berharap agar pihak developer membuka mata dan segera merealisasikan semua tuntutan warga. "Permintaan kami sebenarnya simple saja yaitu pihak developer segera merealisasikan tuntutan kami, karena jujur saja baru kali ini kami mengutarakan semua tuntutan kami," tandas dia.

Terpisah, Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengatakan pihaknya akan segera memfasilitasi permasalahan warga Puri Asta Kencana untuk disampaikan kepada pihak developer. "Intinya kami akan memediasi warga dengan developer yang rencananya pada 30 Juni besok akan ada pertemuan di Kantor Kelurahan Boteng. Dan kami akan memastikan agar pihak developer mau hadir dalam acara pertemuan nanti, sehingga permasalahan warga dapat segera dicarikan solusinya," kata Kapolsek.

Sementara itu, Danny Wahid Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim menyatakan PT Asta Bangun Graha dulu pernah menjadi anggota REI Jatim pada tahun 90-an. "Mereka (PT Asta Bangun Graha) dulu pernah menjadi anggota REI Jatim pada tahun 1990, namun karena dianggap tidak tertib aturan organisasi, maka pada sekitar 1992 sudah dianggap bukan lagi sebagai anggota," kata Danny kepada Harian Merah Putih, Selasa (16/6/2020).

Ditanya terkait pengembang yang tidak memenuhi kebutuhan fasilitas umum (Fasum), dan fasilitas sosial (Fasos), Danny mengatakan itu harus dipastikan dulu perumahan itu masuk perumahan subsidi atau komersil. "Saya kurang tahu sejarah perumahan tersebut, masuk perumahan subsidi atau komersil, karena kalau perumahan subsidi yang wajib membangun fasum dan fasos itu pihak Pemda, tapi kalau perumahan komersil itu murni tanggungjawab pengembang," jelas Danny. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru