MERAPUTIH|KEPULAUAN SULA - Kasus pekerjaan proyek ruas jalan Pohea – Molbufa HRS Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggunakan APBD 2009 lalu, Senilai Rp 7.020.698.000, diduga fiktif.
Pasalnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke penegak hukum Polda Malut sejak tahun 2012, dengan Nomor Surat Kapolda Maluku Utara Nomo: R/17/II/2012 Tanggal: 09 Februari 2012 oleh Himpunan Mahasiswa Sula Besi Barat (HIPMA-SULBAR) Maluku Utara, dengan nomor: 012/SEK/HIPMA/MU/III/2011.Tanggal 21/Maret 2011 lalu, Perihal laporan Indikasi Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten kepulauan sula.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Sesuai dengan surat perintah penyelidikan Direskrim Pol Malut Utara Nomor : Sp.Lidik/65/IV/2011 Ditreskimsus polda maluku Utara Tanggal 05 April 2011. Namun hingga kini tidak ditindak lanjuti lagi oleh penyidik Polda Malut sesuai dengan surat perintah di atas.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Hal tersebut mendapat tanggapan keras Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Watch (HCW) Maluku utara, Razak Idrus kembali mendesak Polda Malut segera menyelesaikan kasus indikasi korupsi Jalan Pohea – Malbufa. Sebab kasus tersebut hingga saat ini tidak ada titik penyelesaian. Apalagi kasus itu sudah merugikan negara sebesar Rp 7 milyar lebih.” kata Rajak kepada MERAPUTIH lewat pesan via WhatsApp, Kamis (18/6)
HCW tetap memberikan apresiasi pada Polda Malut dibawa kepemimpinan Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto yang mana punya niat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara. terutama Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkas Rajak.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Rikwanto belum sempati di hubungi, hingga berita ini di tayangkan.(cho)
Editor : Eko Yudiono