MERAHPUTIH I YOGYAKARTA - Warga Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinial RA (25) tahun diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Yogyakarta lantaran terlibat sebagai kurir sabu bandar besar online. Barang bukti yang berhasil diamankan 22,72 gram sabu. Pengakuannya, sekali kirim RA mendapatkan upah Rp500 ribu dan sabu 1 gram sabu.
Dirnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan RA yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini telah lama dalam pengawasan timnya. Pada 29 Mei lalu tersangka diamankan Jalan Jambon, Sinduadi, Mlati.
“Saat kami amankan tersangka sedang mengambil Sabu dari bandar besar online untuk dikirimkan ke daerah Magelang. Sampai saat ini kami terus menyelidiki siapa bandar besarnya,’ kata Ary saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (22/6).
Menurutnya, sebelum menjadi bandar, RA adalah pemakai yang sering membeli secara online. Karena sudah menjadi pelanggan, akhirnya RA dijadikan kurir untuk mengantarkan barang.
“Sejak Januari sampai Juni ini, kita telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1.309 gram atau 1,3 Kg. Kita akui untuk melacak bandar online kita mengalami kesulitan. Karena begitu kaki tangannya ditangkap, mereka langsung berganti akun,” katanya.
Dengan harga pasaran 1 gram sabu senilai Rp1,5 juta, maka keseluruhan nilai sabu yang disita dari tangan RA sebesar Rp34 juta. Dari data Dit Resnarkoba, transaksi narkoba di DIY didominasi lewat online untuk kemudian barang ditaruh pada satu titik untuk diambil pembeli.
“Tersangka kami pasalkan dengan pasal 112 atau 127 UU RI 35./2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” lanjutnya.
Bersamaan dengan penangkapan RA, polisi juga membekuk BP warga Gamping, Sleman yang merupakan satu komplotan. Dari tangan BP disita 121,64 gram tembakau gorilla dan 2.300 pil Trihexyphendyl yang kemudian dijual Rp250 ribu per 100 butir.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto, Dit Resnarkoba juga mengungkap jaringan pengendar tembakau Gorila dengan tersangka KD (20) warga Klaten dan LW (25) dari Umbulharjo.
“KD ini adalah penanam dan LW merupakan bandar. Dari kedua tangan tersangka diamankan total 526,1 Gram tembakau. Untuk satu kilogram tembakau Gorila yang diproduksi oleh KD, LW membayar Rp30 juta dan dijual dalam paket seberat 7 gram," kata Yulianto.
Kedua tersangka dikenankan pasal 112 UU 35/2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumuru hidup dalam kurungan. (hdw/tji)
Editor : Tudji Martudji