Ngaku Istrinya Hilang, Pelaku Embat Motor Teman di Surabaya

harianmerahputih.id
Honda Vario 125 Nopol L- 3482 - L yang diamankan bersama tersangka di Polsek Lakarsantri, Surabaya.

MERAH PUTIH | Surabaya - Berdalih ingin mencari istrinya yang kabur, Suherman Deonk nekat menggelapkan motor teman  yang baru dikenalnya melalui media sosial. Akibatnya, pria 37 tahun warga Dusun Asmoroba, Kecamatan Puncu, Kediri ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur motor milik Zulmi Syafrozal (22) di Warung Kopi DNA, Jalan Lidah Wetan Gang XI Surabaya. Awalhya, Zulmi dan Suherman kenal melalui media sosial Facebook. "Katanya mau cari kerjaan, kebetulan teman saya buka lowongan, ya sudah saya ajak ketemuan di warkop," Kata Zulmi, Selasa (23/6/2020).

Setelah ngobrol lama di warung kopi, pelaku meminjam motor Zulmi dengan alasan jika istrinya yang lama hilang ketemu di wilayah Wiyung. "Katanya istrinya hilang dan ketemu di dekat sini. Akhirnya pinjem motor saya untuk jemput istrinya mas," tambah Zulmi.

Setelah lama menunggu, hingga keesokan harinya motor Zulmi pun tak dikembalikan. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kajadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban menjebak pelaku melalui medsos Facebook. "Jadi pelaku ini memosting di medsos jika istrinya hilang. Akhirnya saya buat akun palsu untuk menjebak pelaku. Saya bilang kalau menemukan istrinya, " kata Zulmi.

Zulmi menambahkan setelah meyakinkan pelaku, ia sepakat bertemu dengan pelaku di wilayah Driyorejo, Gresik. Ketika pelaku menghampirinya, Zulmi bersama ayah dan dua temannya menangkap pelaku. "Akhirnya kita hubungi Polsek dan menyerahkan pelaku, " lanjut Zulmi.

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma Palefi membenarkan kejadian tersebut. Dibantu korban, polisi meringkus pelaku beserta barang buktinya. "Kami amankan pelaku beserta satu unit spd motor merk Honda Vario 125, warna merah, No Pol L- 3482 - L," ujar Palma.

Atas perbuatannya, lanjut Palma, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (jim)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru