MERAH PUTIH | Surabaya – Kepala toko atau Store Manager dan Deputy Store Manager Mitra10 Wiyung, Surabaya, diperiksa penyidik Polsek Wiyung, Selasa (23/6/2020). Keduanya dimintai keterangan terkait laporan konsumen yang merasa dirugikan Mitra10 karena diduga menjual keramik cacat atau afkir. Keramik itu diketahui merk Diamond produksi PT Keramik Diamond Industries, Gresik.
Menariknya, pemeriksaan ini berlangsung hingga tadi malam. “Dua orang yang diperiksa. Dari pukul 09.00 sampai malam mini masih pemeriksaan,” ujar salah seorang penyidik Polsek Wiyung yang dihubungi Selasa malam pukul 19.44 WIB.
Namun penyidik ini enggan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dua petinggi Mitra10 Wiyung ini. Begitu juga dengan Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad. Ia meminta wartawan sabar menunggu sampai proses pemeriksaan semua pihak terkait selesai. “Biarkan penyidik bekerja dulu sampai selesai,” cetus Kompol Rasyad dihubungi terpisah.
Seperti diberitakan, manajemen Mitra10 Wiyung dipanggil Polsek Wiyung dengan surat bernomor B/VI/Res 5.1/2020/Reskrim. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari konsumen Mitra10 Wiyung yang beralamat di Graha Family Surabaya.
Dalam surat panggilan itu juga disebutkan, “(Pihak terlapor atau Mitra10, red) akan didengar keteranganya terkait dugaan tindak pidana pelaku usaha yang dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. Dan atau barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut dan atau standarisasi dan penilaian kesesuaian (SNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 93 UU RI nomor 15 tahun 2001 tentang merk dan atau pasal 66 UU RI nomor 20 tahun 2004 tentang standarisasi dan penilaian penyesuaian (SNI).”
Sedang kasus ini berawal dari pembeli keramik melapor ke Polsek Wiyung karena merasa dirugikan oleh Mitra10 maupun PT Diamond Industries Gresik sebagai produsen keramik. Konsumen itu sebut saja Jojo (nama disamarkan). "Saya terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Wiyung, karena saya merasa dirugikan, baik oleh Mitra10 Wiyung maupun pabrik keramik Diamond," katanya.
Ia menambahkan laporan itu dibuat karena dirinya merasa dirugikan, sebab keramik merk Diamond yang dibelinya di Mitra10 Wiyung ternyata cacat. Seperti ukuran keramik yang tidak sama dan tidak presisi, serta keramik yang dalam kondisi pecah di bagian ujungnya. "Terus terang saya merasa dirugikan, karena kondisi keramik yang saya beli di Mitra10 Wiyung banyak yang tidak sama ukurannya, hingga ada juga keramik yang cuil, akibatnya ketika dipasang untuk kolam hasilnya tidak sesuai yang diharapkan," jelas Jojo.
Deputy Store Manager Commercial Mitra10 Wiyung Ahmad Suady menyatakan pihaknya bersedia mengganti barang yang dikeluhkan customer. Ahmad Fuady juga membantah Mitra10 menjual barang afkiran. Karena menurutnya, barang yang dijual di Mitra10 Wiyung sudah melewati pengecekan terkait mutu barang tersebut. Ia berharap agar customer yang merasa dirugikan itu bisa datang ke Mitra10 Wiyung untuk dicarikan solusi terbaiknya. "Melalui media ini saya harap customer itu mau datang untuk membicarakan permasalahan yang ada," tukasnya. (jim/her)
Editor : Ali Mahfud