MERAH PUTIH|Surabaya – Dugaan monopoli proyek pembangunan rumah pompa dan pintu air Petekan, Surabaya yang tiga tahun berturut-turut dimenangkan PT. Ganesha Jaya, masih bergulir. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya sebagai pelaksana lelang menjadi pihak yang disalahkan.
Ketika Harian Merah Putih mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya di belakang Balaikota Surabaya, Selasa (23/6), tidak ada pejabat berwenang yang bisa ditemui. Termasuk Kepala Dinas PU Erna Purnawati. Padahal wartawan hendak mengkonfirmasi terkait proyek vital yang menyedot APBD Surabaya sekitar Rp 106 miliar.
Petugas Limnas di kantor dinas tersebut menyatakan pejabat Dinas PU Binamarga dan Pematusan Surabaya sejak pandemi covid-19 tidak menerima tamu. "Sejak masa pandemi pejabat PU Binamarga sementara tidak menerima tamu mas," kata Juniardi, petugas Linmas di sana.
Juniardi menyarankan agar Harian Merah Putih untuk mengirim surat perihal pembangunan proyek Rumah Pompa Petekan yang mau dikonfirmasikan. "Mungkin bisa kirim surat resmi aja mas, biasanya nanti pasti ada jawaban dari pejabat yang berwenang," ujarnya.
Erna Purnawati yang dihubungi ponsel dan dikonfirmasi via Whatsap, juga tak dijawab. Beruntung, Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan bersedia angkat bicara. Menurutnya,proyek pembangunan Rumah Pompa Petekan itu tetap berjalan dan direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2020 ini. "Proyek terus berjalan mas, rencananya sesuai STT awal akan selesai pada November 2020 mas," kata Eko dihubungi melalui selulernya.
Eko menjelaskan saat ini masih menunggu izin dari Lantamal V terkait pembangunan Rumah Pompa Petekan dari sisi timur. "Pembangunan ini kan harus melalui dua sisi, saat ini kontraktor sudah mengerjakan sisi wilayah Pelindo III, sedangkan untuk sisi yang dari Lantamal ijinya masih belum turun," terang Eko.
Ditanya terkait pemenang lelang pembangunan Rumah Pompa Petekan yang selalu dimenangkan oleh PT Ganesha Jaya sejak 2018, Eko mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya menerima rekomendasi dari ULP terkait pemenang lelang tersebut. "Kalau masalah lelang bukan kewenangan kita mas, kita hanya terima rekom dari ULP sebagai pelaksana lelang," tandas Eko.
Seperti diberitakan, sejak lelang pembangunan rumah pompa dan pintu air Petekan pada 2018, 2019 dan 2020, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya selalu memenangkan PT. Ganesha Jaya. Padahal yang ikut lelang juga banyak.
Lelang tahun anggaran 2020, misalnya. Ada 41 perusahaan konstruksi yang mengikuti lelang pembangunan rumah pompa Petekan. Kemudian disaring menjadi tiga kontraktor, yakni PT. Indopenta Bumi Permai, PT. Sarana Marga Perkasa, dan PT. Ganesha Jaya. Saat itu, PT. Indopenta menawar Rp 21.018.718.022,40 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat PPK sebesar Rp 21.084.799.452,27. Lalu, PT Sarana Marga Perkasa mengajukan penawaran Rp 21.159.926.070,91. Namun yang dimenangkan PT. Ganesha Jaya dengan penawaran harga Rp 20.860.650.766,50.
Data yang diperoleh Tim Merah Putih, selama tiga tahun lelang pembangunan rumah pompa dan pintu air Petekan total anggarannya senilai Rp 106.961.790.767. Tahun anggaran 2018, misalnya. Proyek ini dengan HPS Rp 45.754.612.000. Namun PT Ganesha menawar Rp 45.243.214.273 dan dinyatakan sebagai pemenang.
Begitu juga tahun anggaran 2019. PT Ganesha kembali menang dengan nilai kontrak Rp 40.857.925.728 dari HPS senilai Rp 41.499.837.243. Sedang tahun 2020 ini HPS Rp 21.084.799.452 ditawar Rp 20.860.650.766. “Lagi-lagi PT Ganesha yang menang. Anehnya lagi, pembangunannya kok gak selesai-selesai. Padahal katanya untuk mengatasi banjir di Surabaya. Ada apa ini?” ungkap seortang kontraktor di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakannya itu, Yani dari pihak PT Ganesha Jaya belum bisa bicara banyak. Ia beralasan saat ini dirinya masih berada di luar kota, sehingga belum bisa menjelaskan mengenai proyek pembangunan rumah pompa Petekan. "Saat ini saya masih di luar kota mas," jawab Yani melalui pesan whatsapp-nya, Selasa (23/6) kemarin. (her)
Editor : Ali Mahfud