MERAHPUTIH | SURABAYA - Berdalih order ojek online sepi, AS (33) warga Kupang Gunung Timur, Surabaya nyambi jualan sabu.
AS akhirnya membeli sabu seberat 10.5 gram dari seseorang dengan sistem ranjau seharga Rp.11 juta.
Baca juga: Ratusan Ojol Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Namun, belum sempat menikmati hasil penjualan sabu, AS keburu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis dan digelandang ke Mapolsek Tenggilis Jalan Raya Rungkut Industri nomor 8, Surabaya.
Kapolsek Tenggilis, Kompol Kristyan menerangkan, pelaku saat akan ditangkap di sebuah warung di jalan Kupang Panjaan sempat kabur.
Ketika ditangkap dan digeledah polisi tidak menemukan barang bukti.
Baca juga: Doa Pagi untuk Affan, Surabaya Bersatu dalam Sunyi
"Petugas pun melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di jalan Kupang Gunung Timur. Di sana ditemukan sabu seberat 10.5 gram yang disimpan dalam kotak tissue," terang Kristyan di Mapolsek Tenggilis. Rabu (24/6/20/20).
Kapolsek menambahkan, pelaku sudah melakukan pembelian sabu sebanyak empat kali pada orang yang sama.
"Tidak pernah ketemu dengan bandar, transaksinya hanya melalui COD (cash on delivery). Tersangka juga mengaku jika sabu itu habis terjual bisa laku Rp. 11.3 juta," imbuh Kristyan.
Baca juga: Surabaya Memanas: Demo Solidaritas Ojol di Depan Grahadi Berakhir Ricuh, 23 Motor Hangus Terbakar
Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu dompet wanita dan satu timbangan digital, satu kantong plastik klip dan satu set peralatan sabu, satu tempat tisu dan satu lembar bukti transfer. (tri/her)
Editor : Agiyo monseh F