Mama Muda Ini Gadaikan 12 Unit Motor Sewaan

harianmerahputih.id
Tersangka TOL saat dipamerkan ke hadapan media di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/6). | HUMAS POLRES PEMALANG

MERAH PUTIH | Pemalang - Seorang ibu muda di Kabupaten Pemalang ditangkap polisi lantaran menggelapkan total 12 unit sepeda motor. Kasus ini terungkap berkat pengaduan dari korban DZP (25). Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, anggota Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku TOL (30).

Terkait hal ini, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, modus tersangka TOL dalam menggelapkan belasan unit kendaraan bermotor itu adalah dengan menyewa. Tersangka TOL menyewa satu unit motor dengan tarif Rp75 ribu per hari dengan alasan untuk berangkat bekerja. Lalu, TOL menggadaikan motor tersebut tanpa korbannya.

"Pada hari jatuh tempo pengembalian unit, tersangka tidak dapat memenuhinya karena unit telah digadaikannya kepada orang lain," ungkap Kapolres Ronny di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/6).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula penggelapan yang dilakukan TOL dalam sebulan terakhir yang mencapai 12 unit motor.

"Jumlah barang bukti yang disita ada 12 unit sepeda motor, sementara jumlah korbannya ada 11 orang,” terangnya.

Sementara itu, TOL mengaku nekat melakukan aksinya itu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, dia punya dua orang anak yang masih berusia 10 tahun dan delapan bulan.

"Saya butuh uang demi anak-anak. Saya terdesak, makanya saya gadaikan motor itu," tutur TOL lirih.

Masih menurut TOL, dia menggadaikan satu unit motor itu dengan harga Rp3 juta. Setelah dipotong administrasi, dia mengantongi Rp2,7 juta. Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun.

(rml/rga)

Editor : Rangga Putra

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru