MERAH PUTIH | Kepulauan Sula - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan Desa Falabisahaya, Auponhia, Mangoli Tengah dan Desa Waisakai sepanjang 150 Km di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), telah berselang tujuh tahun lamanya. Tetapi, kasus itu diduga tidak ada kelanjutannya.
Oleh sebab itu, anggota Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate Armin Soamole mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk kembali mengusut tuntas dugaan korupsi itu. "Mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis segera usut tuntas dugaan korupsi tersebut," ungkap Armin, baru-baru ini.
Kasus tersebut, sambung Armin, sebelumnya ditangani Ditkrimsus Mabes Polri melalui surat perintah penyidikan dengan nomor print Lidik/09/1/2013/Tipidkor tertanggal 30 Januari 2013 s/d 30 April 2013 yang diterbitkan di Jakarta pada 25 Januari 2013 lalu.
Untuk diketahui, proyek pembangunan infrastruktur jalan desa itu digelontor dengan dana senilai Rp 167 miliar lebih melalui APBD dan APBN dengan penunjukkan langsung Bupati Kepulauan Sula ketika itu, Ahmad Hidayat Mus yang dikerjakan oleh PT Mega Buana Mangoli pada tahun 2006 - 2010 lalu. Proyek itu diduga fiktif. (cho/red)
Editor : Rangga Putra