MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA - Satuan Reskoba Polres Kepulauan Sula meringkus seorang mahasiswa inisial JG (23) alias Ami asal Desa Waibau, Kecamatan Sanana yang diduga menjadi bandar ganja. Barang haram itu ditemukan polisi di kamarnya.
Waka Polres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Sat Resnarkoba, Senin 8 Juni sekira pukul 11.30 WIT, bahwa tersangka JG alias Ami pada Minggu 7 Juni telah mengambil kiriman di KM Permata Obi. "Dduga kiriman tersebut berasal dari Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan berisi narkotika, "ungkap Kompol Arifin saat konfrensi Press di kantor Polres Kepulauan Sula, Senin (29/6).
Kompol Arifin melanjutkan, setelah memperoleh informasi tersebut, Ipda Ruslan Lutia, mengumpulkan personil Sat Resnarkoba guna melakukan penyelidikan. Pada pukul 15.30 Wit, kembali mendapat informasi, JG alias Ami yang alamatnya di Desa Waibau.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba bergerak dengan cepat ke TKP dan mengamankan JG di rumahnya. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu saset plastik bening yang berisi daun ganja, satu linting ganja, satu saset biji ganja, satu bungkus ganja dan satu buah Henphone merek Oppo A3S.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Kepsul guna proses labih lanjut. Selain itu tersangka JG sudah di tes Urine dan hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi ganja, "Saat ini Polres Kepulauan Sula
melakukan asesmen di BNN Maluku Utara dan masih menunggu hasilnya," ungkap Kompol Arifin,
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Kata Kompol Arifin, Pasal yang disangkakan kepada JG yakni, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar, "ucap Orang Nomor Dua di Polres Kepulauan Sula. (cho/ono)
Editor : Eko Yudiono