HCW Malut Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencairan DAK tanpa SP2D

harianmerahputih.id
Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi HCW Maluku Utara, Rajak Idrus . HMP/CHO

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA-Kasus dugaan korupsi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 7 miliar tanpa SP2D pada tahun 2015 lalu di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mendapat sorotan dari Lembaga Sudaya Masyarakat, (LSM) Halmahera Corupption Watch (HCW) Maluku Utara.

 Pasalnya, Kasus tersebut diLaporkan ke komisi pembarantasan korupsi (KPK) oleh Lembaga Waisale Institut Provinsi Maluku Utara (Malut)  pada tanggal 8/9/2018 lalu, hingga kini belum di tuntaskan.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

 Pencairan anggaran 7 miliar tersebut dilakukan oleh mantan kepala badan keuangan daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula, Irwan Mansur, diduga tidak sesuai mekanisme. "Sebab Anggaran yang di cairkan dari Bank BRI Cabang Ternate diduga tanpa mengunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilakukan oleh Irwan Mansur, bersama, Rukmini Ipa, Fadillah Waridin, Nurlela Latupono.

 Uang tersebut dicairkan langsung dan diberikan kepada mantan Bupati Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang saat ini masih menjadi tahanan KPK.

Badan Pemeriksa Keuangan-BPK, menemukan indikasi korupsi senilai Rp 7 M pada Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015. Indikasi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016,

Sementara itu,  Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Ahmad Fauzi Amin mengatakan pencairan dana Rp 7 miliaran itu dilakukan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Sula, Irwan Mansur di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ternate pada 9 maret 2015 tanpa SP2D lewat Transaksi Keuangan biasanya dilakukan dengan SP2D atau surat resmi dari DPPKAD yang dapat dilakukan di BRI KCP Sanana, sesuai dengan cek yang diberikan pihak Bank dengan Nomor Seri CFB 915526 - 915550.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Dalam laporan tersebut, mantan kepala BKD Kepulauan Sula, Irwan Mansur mengaku menarik dana dari rekening giro BRI kas daerah sebesar itu menggunakan CEK DAB yang dibukukan Teller BRI atas perintah mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM) secara lisan pada awal 2015,  saat rapat bersama di istana daerah dengan alasan biaya Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atas usulan daerah.

Kemudian uang tersebut sudah disetor ke kas daerah akhir tahun 2015 Rp 700 juta di BRI ternate dan Rp 5,1 miliar disetor melalui BRI KCP Cabang Sanana. Kemudian sisanya RP 1,2 miliar menjadi temuan BPK yang hingga kini belum dikembalikan.

Sebagai jaminan, Irwan Mansur menandatangani surat keterangan tanggung-jawab mutlak (SKTJM) pada 23 Mei 2016 dengan lampiran jaminan sertifikat tanah bernomor: 27.02.08.1.00,200 dengan luas 1.33 meter persegi terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

 Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi HCW Maluku Utara, Rajak Idrus meminta kepada Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik, Firli Bahuri agar segera dituntaskan,  sesuai dengan Undang - Undang  yang berlaku di NKRI, Sabtu (27/06).

 Rajak  berharap pihak Penyidik KPK dapat menyelesaikan dan menuntaskan masalah ini hingga di pengadilan. “ KPK harus serius menangani ini, terutama menyangkut proses pencairan tanpa SP2D, ” harap Rajak. (cho)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru