MERAHPUTIH | SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil mengamankan Ahmat (30) warga Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.
Ahmat ditangkap di rumah kosnya Desa Gadung, Driyorejo, lantaran telah melakukan pencurian motor honda Beat tahun 2012 warna putih dengan nopol L 4472 XL, di area parkir kantor PT Kertasari Karya Graha Abadi, Jalan Lidah Kulon 1142, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (1/7/2020) kemarin.
Baca juga: Pelaku Curat dan Pemalsu Nomor Rangka Motor Curian Ditangkap Polisi
Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fahlevi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Ike (33) warga Jeruk, Surabaya, di Polsek Lakarsantri, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di parkiran kantor PT Kertasari Karya Graha Abadi.
"Dari laporan itu, kemudian kami lakukan cek TKP, dan memeriksa saksi, serta mempelajari rekaman CCTV yang ada di kantor tersebut," kata Kompol Palma, Sabtu (4/7/2020).
Setelah itu, lanjut Palma, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah kos-nya.
"Kami amankan tersangka di rumah kosnya daerah Desa Gadung, Driyorejo," ujar Palma.
Baca juga: Pelaku Curanmor Spesialis Motor Matic Diringkus Polisi
Dari keterangan pelaku, Kapolsek Lakarsantri menerangkan bahwa pelaku mengakui telah mengambil motor Honda Beat putih nopol L 4472 XL dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T.
Pelaku juga mengaku bahwa ia tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian itu.
"Tersangka mengaku merusak kunci kontak motor korban dengan kunci T. Dia juga mengaku melakukan aksi ini berdua dengan temannya, yang saat ini masih dalam pencarian," terang Kompol Palma.
Baca juga: Berulah Lagi, Residivis Curanmor Ditembak Empat Kali
Kapolsek Lakarsantri menambahkan, motor honda Beat yang telah dicuri pelaku telah dijual kepada penadah sebesar Rp 2 juta.
"Dari hasil penjualan motor itu, tersangka mendapatkan bagian Rp 1 juta," tukas Palma. (her)
Editor : Agiyo monseh F