MERAHPUTIH | SURABAYA - Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lumajang Thariqul Haq sebagai saksi atas laporan kasus ujaran kebencian, Kamis (9/7/2020).
Orang nomor satu di Kabupaten Lumajang itu diperiksa terkait laporan dari seorang pengusaha tambang pasir yang merasa sakit hati karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Bupati Lumajang Thariqul Haq.
Baca juga: Status Awas Belum Dicabut, Khofifah Optimalkan Penanganan Pengungsi Semeru
Pelapor merasa namanya dilecehkan Bupati Lumajang dalam sebuah sesi wawancara dengan awak media pada November 2019 silam.
Dalam statemennya, Bupati Lumajang menyebut, pengusaha tambang itu adalah penyerobot lahan tanah.
Lahan tanah yang dimaksud, merupakan lahan tanah milik Salim Kancil yang terletak di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
Baca juga: Dorong Desa Mandiri Kelola Sampah, Gubernur Khofifah Tinjau TPS 3R di Lumajang
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur membenarkan informasi pemanggilan Bupati Lumajang Thariqul Haq.
Catur menyatakan bahwa Bupati Lumajang akan diperiksa sebagai saksi dugaan ujaran kebencian.
"Diperiksa sebagai saksi mas," kata Catur kepada Harian Merah Putih, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Pemkab Lumajang Sesuaikan Tarif dan Nomenklatur Tumpak Sewu demi Pengelolaan Wisata Lebih Baik
Ditanya terkait apakah laporan itu berasal dari pengusaha tambang pasir yang melaporkan Bupati Lumajang karena menyebut pengusaha tambang sebagai penyerobot tanah, Catur tidak menjelaskan lebih rinci permasalahan yang membuat Bupati Lumajang itu diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jatim.
"Berkaitan dengan video di youtube mas," jawab Catur. (her)
Editor : Agiyo monseh F