Bupati Lumajang Diperiksa Polda Tekait Kasus Lahan Salim Kancil

harianmerahputih.id
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (kiri) bersama Tijah, istri almarhum Salim Kancil, menunjukan peta lokasi tanah garapan pertanian milik Salim Kancil usai diperiksa Polda Jatim, Kamis (9/7).

MERAH PUTIH | Surabaya - Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya angkat bicara, setelah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (/9/7/2020). Pemeriksaan Thoriqul Haq ini ternyata terkait ucapannya mengenai lahan almarhum Salim Kancil di salah satu akun youtube.

Salim Kancil adalah petani sekaligus aktivis tambang yang tewas dibunuh secara sadis oleh sekelompok preman bayaran pada 26 September 2015 silam. Salim dibunuh karena menolak penambangan pasir ilegal di tanah rakyat. Preman-preman itu diketahui sebagai orang-orang suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar, yang telah dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan vonis seumur hidup dari jaksa.

Thoriqul Haq tidak menampik ucapanya itu. Menurutnya apa yang disampaikan memang sebuah kenyataan yang terjadi pada saat dia melakukan sidak di lokasi pengurukan tambak udang yang memang memakan sebagian tanah milik almarhum Salim Kancil.

"Tadi saya sudah jelaskan semua kepada penyidik terkait masalah pengurukan tambak udang yang mengenai tanah atau lahan pertanian sawah yang digarap oleh ibu Tijah istri almarhum Salim Kancil," kata Thoriqul Haq di Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan Thoriqul Haq, tanah atau lahan pertanian sawah yang ikut diuruk menjadi tambak udang adalah lahan yang dipertahankan oleh almarhum Salim Kancil dari orang-orang yang terkait lahan pasir besi yang mengakibatkan Salim Kancil meninggal dunia.

Dalam kesempatan itu, Thoriqul Haq yang didampingi Tijah, istri almarhum Salim Kancil, juga menunjukan peta lokasi tanah garapan pertanian milik almarhum Salim Kancil.

"Ini adalah peta di mana lahan garapan almarhum Salim Kancil. Ada enam petak yang menjadi milik almarhum Salim Kancil. Dan disebagian lokasi ini dilakukan pengurukan oleh pemilik tambak udang, saya kira teman-teman bisa melihat kondisi ini," jelas Thoriq.

Thoriq juga membeberkan Hak Guna Usaha (HGU) milik pengusaha tambak udang ini berada di luar tanah atau lahan pertanian milik almarhum Salim Kancil. "Tadi saya juga sudah menyampaikan ke penyidik bahwa HGU milik pengusaha tambak udang itu berada diluar tanah garapan persawahan milik Ibu Tijah istri almarhum Salim Kancil. Jadi tanah itu secara adat memang bisa digarap oleh Ibu Tijah selaku istri dari almarhum Salim Kancil," jelasnya.

Thoriq menambahkan jika kondisi lahan persawahan yang digarap Tijah itu saat ini tergenang banjir dampak dari pengurukan yang dilakukan oleh pengusaha tambak udang. Bahkan, Thoriq juga menerangkan bahwa Tijah ini bukan merupakan penerima kompensasi dari perusahaan tambak udang. "Lahan yang digarap ibu Tijah saat ini dalam kondisi banjir akibat pengurukan tambak udang. Dan perlu digarisbawahi bahwa ibu Tijah ini bukan termasuk penerima kompensasi dari pengusaha tambak udang. Jadi ibu Tijah seharusnya masih bisa menggarap lahan persawahan miliknya," pungkas Thoriq.

Meski membela mendiang Salim Kancil, Bupati Lumajang Thoriqul Haq justru dilaporkan dalam dugaan kasus pencemaran nama baik seorang pengusaha tambang. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru