MERAH PUTIH | Surabaya- Dua dari empat pelaku perampokan yang meresahkan warga kota Surabaya akhirnya ditembak mati oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ternyata, dua pelaku ini berasal dari Jakarta dan Banten. Aksi mereka tak hanya di kota pahlawan, melainkan lintas provinsi. Di antaranya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dua pelaku perampokan itu diketahui bernama Budi Prakoso (53), warga Jl Sabeni, Kebun Melati, Jakarta Pusat dan Antoni (59), warga Perum Regency Melati Mas Pondok Jagung Serpong, Tangerang, Provinsi Banten. Dua pelaku ini bersama komplotannya telah beraksi di Surabaya hingga tujuh kali. Di antaranya di Jalan Rangkah Gang I No. 45, Tambaksari; Jalan Tegalsari No. 16; Jalan Raya Rungkut Mapan Blok FC-2; Jalan Klampis Semolo Timur 10; Jalan Prapanca 52; Jalan Indragiri 4-A; dan Jalan Musi 6.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Seperti emas batangan yang ternyata milik korban yang rumahnya dibobol pelaku, yakni rumah di Jalan Tegalsari 16 Surabaya. Kemudian 1 unit motor Honda bernopol L 4010 W, 1 jam tangan, 3 gelang emas, 1 kalung emas, dan uang tunai Rp 4.525.000. Turut diamankan juga bukti yang digunakan untuk merampok, seperti 2 senjata tajam jenis golok, kunci L dan 1 buah obeng.
"Kedua pelaku ini diberikan tindakan tegas terukur, tepat, keras saat berada di kawasan Jalan Dharmahusada, Surabaya. Mereka melawan anggota dengan senjata tajam saat hendak diamankan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Senin (13/7/2020).
Modus pelaku, lanjut Isir, mereka mencari rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Jika rumah sudah dipastikan kosong, mereka lantas masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu atau pagar rumah. Merekapun leluasa menjarah barang korban dari dalam rumah korban.
"Untuk yang di TKP Rangkah, Tambaksari, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang dan barang berharga. Pelaku bahkan mengancam pembantu di situ dengan linggis," ungkapnya. (jim)
Editor : Ali Mahfud