MERAHPUTIH | GRESIK - MSA (40) warga Bungah diamankan Polres Gresik karena melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (11/7/2020).
MSA diamankan saat berada didalam rumahnya yang beralamat di Desa Tajungwidoro Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Juta Jiwa dari Jerat Barang Haram
Kasat Resnarkoba Polrse Gresik AKP Hery Kusnanto, SH., MH., menjelaskan penangkapan MSA berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu
"Saat kami tangkap, didalam rumahnya ditemukan barang bukti sebanyak dua klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Senin (13/7/2020).
Selain menangkap MSA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet warna hijau yang berisi satu plastik klip dan berisi dua klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekitar 5.52 gram dan 1.77 gram, satu buah HP nokia warna Biru dengan simcard, satu buah timbangan elektrik, dan satu pak plastik klip.
Baca juga: Polda Jabar Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2)jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (her)
Editor : Agiyo monseh F