MERAHPUTIH|GRESIK-KPU Kabupaten Gresik, Jawa Timur menambah sebanyak 64 TPS dari sebelumnya berjumlah 2.200 tempat, kini menjadi 2.264 tempat, tujuannya menghindari kerumunan pemilih saat pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gresik, Makmun, di Gresik, Sabtu, mengatakan, tambahan 64 TPS itu tersebar di berbagai kecamatan, tujuannya untuk menghindari membludaknya pemilih, sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Magetan Berjalan Lancar, Antusiasme Warga Tinggi
"Untuk menghindari lonjakan pemilih saat Pilkada nanti, kami sepakat menambah jumlah TPS, hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembludakan pemilih dan pelaksanaan Pikada tetap aman dari penyebaran Covid-19," kata Makmun, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, untuk kuota pemilih setiap TPS juga dikurangi dari sebelumnya setiap TPS bisa menampung 800 pemilih, kini hanya bisa menampung maksimal 500 pemilih setiap TPS.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Magetan: Antusiasme Warga TPS 009 Selotinatah Tak Surut
"Kondisi ini dikarenakan KPU tidak mau Pilkada mendatang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Maka dibutuhkan standar protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6/2020," katanya.
Makmun menegaskan, kunci dalam pelaksanaan Pilkada nanti adalah disiplin, sebab KPU juga telah menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan.
Baca juga: KPU Jawa Timur Ganti Seluruh Petugas KPPS untuk PSU di Pilkada Magetan
"Kami juga menyiapkan sarung tangan sekali pakai. Ini supaya pemilih aman ketika harus memegang atribut pencoblosan, seperti kartu suara dan menghindari kontak fisik," katanya.
Sementara itu, rencananya Pilkada di Kabupaten Gresik berlangsung pada 9 Desember 2020, hal itu sesuai hasil rapat koordinasi Pemkab setempat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu bersama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. (red)
Editor : Eko Yudiono