MERAHPUTIH | GRESIK - Terhitung mulai tanggal 1 Juni hingga 19 Juli 2020, Polres Gresik panen tangkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, Polres Gresik melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankam 30 tersangka.
Baca juga: Dua Kapolsek dan Kabag Sumda Polres Gresik Diganti
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 48,71 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020) mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Mulai dari pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli dan kepemilikan narkotika.
Baca juga: Kapolres Gresik Beri Kado 72 Anggotanya
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dan penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya," ungkap AKBP Arief.
Dia menjelaskan, peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota.
Baca juga: Kapolres Gresik Hadiri Penyerahan Bantuan Ventilator Gubernur Jatim
Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 48,71 gram sabu, tiga butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang tunai sebanyak Rp 15.400.000. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo," imbuhnya. (her)
Editor : Agiyo monseh F