MERAHPUTIH|SURABAYA - Berdasarkan informasi dari masyarakat ada pengedar narkotika di rumah kost Daerah Waru Sidoarjo. Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, bergerak cepat dan menangkap tersangka FDL dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledehan, ditemukan barang bukti berupa 1 Poket Sabu 1,07 Gram, 30 Bungkus Pil Dobel L jumlah 30.000 Butir Dobel L. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya MS alias IKS.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap MS alias IKS di Apartemen Surabaya, bersama dengan tersangka MFD, AR, dan sopir mobil rental yang bernama DM. Di TKP ikut juga diamankan, diantaranya EL, HL, PT.
Kasat Narkoba Pokrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar barang haram tersebut, justru melakukan perlawanan dengan berusaha mengambil pistol rakitan yang dimiliki para pelaku. Anggota pun akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
"Barang bukti itu kami sita dari enam tersangka di beberapa lokasi," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat jumpa pers, Senin (6/4).
Enam sindikat pengedar narkoba itu adalah Mochamad Fadil (21) tahun warga Jalan Berbek III Waru Sidoarjo, Mochamad Santoso alias Ikhsan (25) tahun warga Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya, Robby Mujib alias Robert (25) tahun warga Sedati Sidoarjo, Mochamad Mahfud (29) tahun warga Jalan Kapas Madya VI Surabaya. Dua tersangka lain yaitu Ari Suhanda (30) tahun warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dan Suheri (33) tahun warga Jalan Pengampon II/17 atau tinggal di Jalan Dukuh Setro Surabaya.
6 tersangka akan dijerat dengan pasal Yang Disangkakan : Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ris)
Editor : Redaksi