Polda Jatim Ringkus Oknum Notaris Wanita di Surabaya

harianmerahputih.id
Dirreskrimum Polda Jatim didampingi Kabid Humas ketika konferensi pers kasus tipu gelap dengan pelaku oknum notaris wanita.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan pelaku oknum notaris perempuan inisial DC (50) warga Dukuh Pakis, yang berkantor di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Modus yang digunakan pelaku beragam, salah satunya dengan menawarkan Offering Letter (OE) fiktif kepada korban.

Baca juga: Polda Jatim Segera Umumkan Daftar Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Ditahan Jan Hwa Diana

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie ketika konferensi pers, Kamis (23/7/2020) mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari 15 laporan korban yang merasa ditipu oleh oknum Notaris DC dengan kerugian sekitar Rp. 65 milyar. Salah satunya adalah modus Offering Letter Fiktif.

"Jadi ada salah satu korban melapor bahwa telah ditipu oleh DC dengan menawarkan Offering Letter dari bank. Dengan iming-iming keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam transaksi bernilai milyaran rupiah berupa dana talangan atau pembiayaan dari bank. Namun ternyata Offering Letter itu fiktif," kata Pitra.

Lebih lanjut Pitra menjelaskan bahwa modus pelaku DC bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar.

Baca juga: Pemilik Santoso Seal Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Ijazah Ratusan Eks Karyawan

Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan oleh pemiliknya, pelaku justru mengagunkan sertifikat itu ke bank.

“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk keprluan lain,” terang Pitra.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Baca juga: Selingkuhi Istri Orang, ARF Jadi Korban Pembunuhan Sadis

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, karena laporan terhadap pelaku ini juga ada yang masuk di Polres, tidak menutup kemungkinan akan bertambah korban dan modus penipuan baru. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” tukasnya. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru