SPDP Brigjen Pol Prasetijo Terkait Dugaan Pidana Pemalsuan Surat

harianmerahputih.id
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ HO-Polri)

MERAHPUTIH|JAKARTA- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, telah keluar.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar

SPDP ini memberitahukan bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis.

 

Baca juga: Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan: Dua Kapolda Baru Ditunjuk, 67 Perwira Dimutasi

Ramadhan mengatakan SPDP ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor bernama Iwan Purwanto serta terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tertanggal 20 Juli 2020.

Sebelumnya, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Gubernur Jateng Apresiasi Kolaborasi Pemkab Pati dengan TNI-Polri dalam Dorong Swasembada Pangan

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk buronan Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru