Rampas Mobil Libatkan Collector, Mengapa Bos Clipan Belum Tersangka?

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH | Surabaya - Penyidik Polda Jatim masih mendalami kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor (ranmor) yang dilakukan Clipan Finance Cabang Sidoarjo. Apalagi perusahaan leasing Panin Group ini menggunakan debt collector eksternal untuk menarik paksa kendaraan debitur. Apakah pihak leasing dan debt collector yang terlibat ini bisa dijadikan tersangka?

Kepala Cabang Clipan Finance Cabang Sidoarjo Supandi Hariyanto masih enggan memberikan tanggapan terkait kasus perampasan dua mobil truk Hino di kawasan Industri Gresik pada akhir Mei lalu.

Ketika Harian Merah Putih menghubungi Niko, salah satu pegawai Clipan Finance mengatakan bahwa pimpinan Cabang Clipan Finance Cabang Sidoarjo tidak mau berkomentar terkait pelaporan perampasan dua truk Hino milik pelapor Johan. "Sudah saya sampaikan mas, kata Pak Yanto no comment mas," jawab Niko melalui pesan whatsapp-nya, (22/7/2020).

Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menyatakan bahwa kasus perampasan dua mobil truk Hino itu masih dalam tahap proses penyidikan. Oki mengaku tidak mau gegabah dalam menetapkan status tersangka kepada pihak terlapor, baik dari pihak Clipan Finance maupun pihak eksternal dari PT Taruna Perkasa Jaya.

"Masih proses penyidikan mas, kita juga telah memeriksa Clipan Finance sebagai pihak terlapor, dan saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap eksternal yang melakukan perampasan," kata Oki kepada Harian Merah Putih, Kamis (23/7/2020).

Terkait belum ditetapkanya tersangka dalam kasus tersebut, Oki mengaku pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih intensif sebelum menetapkan status tersangka dari pihak terlapor. "Tersangka belum mas, kita masih melakukan pendalaman lebih intensif dan serius agar permasalahan ini bisa segera tuntas, hasil penyidikan itu nantinya akan menjadi dasar kuat untuk melakukan penegakan hukum," jelas Oki.

Oki juga mengaku belum mengamankan barang bukti dua truk Hino yang diduga dirampas oleh eksternal PT Taruna Perkasa Jaya. "Kita butuh waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut, kita juga butuh keterangan pegawai eksternal yang melakukan dugaan perampasan mobil tersebut. Intinya kasus ini masih kita tangani. Begitu ada bukti lanjutan, pastinya barang bukti dua truk Hino itu akan kita amankan," papar dia.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan bermotor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector akibat dampak wabah virus corona (Covid-19). Namun praktiknya penarikan secara paksa masih terjadi.

Salah satunya dialami Johan, warga Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya. Ia merasa dirugikan karena dua unit mobil truk Hino miliknya dirampas debt collector yang mengaku dari Clipan Finance Sidoarjo. Lantaran taka da penyelasaian yang jelas, Johan kemudian melaporkan Kepala Cabang Clipan Finance Sidoarjo dan eksternal debt collector PT Taruna Perkasa Jaya ke Polda Jatim.

Laporan tersebut dengan nomor LPB/423/V/2020/UM/Jatim tertanggal 16 Mei 2020. Johan dalam laporannya menyebutkan dua unit mobil truk Hino miliknya itu dirampas di Jalan Kawasan Industri Gresik pada 5 Mei 2020 lalu ketika sedang dikemudikan oleh sopirnya.

Dari laporan polisi yang didapat Harian Merah Putih, diketahui kronologi perampasan dua unit truk hino tahun 2012 dengan nopol W 9080 UR dan W 8707 UR itu dirampas oleh pihak debt collector ketika sedang dikemudikan oleh sopir pelapor. Bahkan, debt collector dari PT Taruna Perkasa Jaya itu sempat dipaksa turun dari mobil sambil menendang untuk menyerahkan kunci mobil.

Dalam laporan polisi tersebut juga tertulis bahwa sopir truk milik pelapor juga dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan tanpa membacakan isi dari surat tersebut disertai kekerasan dan pengancaman.

Kanit III Curanmor Subdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Budi menyatakan pihaknya yang menangani kasus perampasan dua truk Hino tersebut. "Iya benar mas, kami yang menangani kasusnya," ucap Budi. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru