Status Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kepsul Naik ke Penyidikan

harianmerahputih.id
Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Sula, Romulus Haholongan

MERAHPUTIH|KEPSUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) meningkatkan status dugaan korupsi pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament dari sebelumnya berstatus Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (Sidik).


Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Sula, Romulus Haholongan mengatakan, Ada dua kasus dugaan kuropsi pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini dari Penyelidikan ke Penyidikan, karena pihaknya secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kedua kasus tersebut, saat dilakukan penyelidikan lalu.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka


“Meski telah meningkatkan status, pihaknya belum menentukan tersangka atas kejadian korupsi di ke dua kasus tersebut, “ungkap RomuluS, Jum’at (24/7)

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

 

Perlu di ketahui bahwa Pekerjaan proyek pembuatan saluran Desa Wainib memiliki pagu anggaran Rp 1, 2 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.199.998.079. sedangkan untuk pengadaan solar single ornament pagunya Rp 2,1 miliar dan HPS Rp 2.199.976.062 yang di kerjakan CV. Kharisma Karya

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri


Kedua kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Kepulauan Sula, Nomor PRINT 175/Q.2.14/Flid.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020 lalu. (din)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru