MERAH PUTIH | Jakarta – Belum tuntas sepenuhnya masalah Kartu Prakerja, kini muncul polemik baru. Ini terkait gaji direktur Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja yang baru saja ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020. Dalam aturan baru ini, Direktur Manajemen Kartu Prakerja digaji mulai Rp 47 juta hingga Rp 77,5 juta per bulan. Akademisi menyebutnya kebijakan ini hanya buang-buang anggaran. Lho kok?
Perpres nomor 81 tahun 2020 ini tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Sesuai dengan judulnya, beleid tersebut mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.
Baca juga: Pemerintah Kesulitan Hadapi Pandemi Covid-19 tanpa Keterlibatan Masyarakat
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur. Mengenai besaran gaji masing-masing direktur ini diatur di Pasal 2 Perpres soal hak keuangan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.
"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.
Selanjutnya, direktur operasi digaji Rp 62 juta dan direktur teknologi digaji Rp 58 juta. Diatur juga direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem yang digaji Rp 54,25 juta dan gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp 47 juta. Terakhir, direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat hak keuangan sebesar Rp 47 juta.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Tidak hanya gaji, Perpres ini juga mengatur tentang fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
Baca juga: Kartu Prakerja Rp 5,6 T Disoal, Peran Direktur Eksekutif Disorot
Sedangkan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur operasi; direktur teknologi; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem; direktur pemantauan dan evaluasi; serta direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
Selain itu, dalam Perpres yang diteken presiden pada 20 Juli ini mengatur bahwa, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapakan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf menilai keputusan Jokowi yang menetapkan gaji menggiurkan tersebut hanya membuang-buang anggaran. Menurut Gde gaji manajemen Kartu Prakerja sebesar itu melukai masyarakat.
"Gaji manajemen KartuPprakerja antara Rp47-77 juta amat menggiurkan di saat rakyat sedang menderita tak punya penghasilan akibat Covid19," cuitnya dalam akun Twitternya yang terlihat pada Selasa (28/7/2020).
"Sedangkan programnya sendiri penuh nepotisme dan tidak efektif mengurangi beban masyarakat," lanjutnya lagi.
Karena itulah, Gde menilai pemberian gaji yang sangat besar tersebut dalam program kartu Prakerja hanya membuang APBN. "Hanya buang-buang APBN saja," tandasnya.
Untuk diketahui, Manajemen Pelaksana Program Prakerja ini dipimpin Direktur Eksekutif Denni Puspa Purbasari. Mengutip Wikipidea, Denni Puspa Purbasari adalah staf pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Ia mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari FE UGM pada tahun 1997 sebagai lulusan terbaik dan tercepat. Dengan beasiswa Fulbright, ia melanjutkan pendidikan master Policy Economics di University of Illinois at Urbana-Champaign yang diselesaikannya selama setahun pada tahun 2000. Denni juga menjabat Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) (jta)
Editor : Ali Mahfud