KPK Setor Rp 2,1 Miliar ke Kas Negara

harianmerahputih.id
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MERAHPUTIH| JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara Rp2,1 miliar yang merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti Rp74,6 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

"Uang pengganti (cicilan pertama) Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Jumat (24/7) telah menyetor ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau "asset recovery".

 

KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp542.330.000 yang berasal dari uang rampasan perkara Agung tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyetor Rp750 juta yang merupakan pembayaran uang denda dari perkara Agung.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp750 juta," ucap Ali.

Dalam perkara sama, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin juga telah melunasi pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar.

"Telah lunas membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500," kata Ali.

 

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Ia mengatakan KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan tindak pidana korupsi juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Agung.

Sementara Syahbuddin divonis dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru