MERAHPUTIH|JAKARTA- Polri menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar
Argo mengatakan bahwa Djoko Tjandra terbang dari Malaysia menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Argo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini sudah berada di Bandara Halim untuk menjemput Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.
"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sigit pun memastikan Bareskrim akan memproses kasus ini secara terbuka dan melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi Polri.
Baca juga: Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan: Dua Kapolda Baru Ditunjuk, 67 Perwira Dimutasi
Ia meminta masyarakat bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut.
"Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Baca juga: Gubernur Jateng Apresiasi Kolaborasi Pemkab Pati dengan TNI-Polri dalam Dorong Swasembada Pangan
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Bareskrim juga telah memulai penyidikan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.(red)
Editor : Eko Yudiono