Walikota Risma Melarang Warganya Yang Diluar Kota, Pulang Ke Surabaya

harianmerahputih.id
SE Walikota Surabaya ( 6/4 ), tentang menunda kepulangan ke surabaya. ( foto : guntur )

MERAHPUTIH |SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya keluarkan surat edaran bagi Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 itu bernomor: 470/3674/436.7.13/2020.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, surat edaran ini berdasarkan keputusan presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Wali Kota Risma melalui surat edarannya.

Lanjut Walikota Risma, apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka warga tersebut harus mentaati peraturan.

Yakni, kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.

Risma menambahkan, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur," pungkas Risma. (gun)

 

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru