Bawa 1,15 Gram Sabu, Warga Sukorame Ditangkap Polisi

harianmerahputih.id
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

MERAHPUTIH | GRESIK - JS (26), warga Kelurahan Sukorame Kabupaten Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Gresik pada Kamis (30/7) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan,  JS ditangkap lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram. 

Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar

“JS (26) diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan satu klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 1,15 gram,” jelasnya, Senin (3/8/2020).

AKP Hery Kusnanto juga menerangkan bahwa JS  berhasil diamankan saat berada di halaman parkir Alfamidi Jl. Basuki Rahmad, Gresik.

Baca juga: Presiden Prabowo: Perangi Narkoba dengan Total, Jangan Beri Ruang untuk Penghancur Bangsa

JS bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng rokok berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 1,15.

Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor Honda Vario warna merah Nopol W 5069 AN.

Baca juga: Gawat! Dunia Pendidikan Maluku “Roboh”

"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Hery Kusnanto. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru