MERAH PUTIH | Surabaya - Praktek perdagangan manusia di Kota Surabaya masih saja terus terjadi. Kali ini, seorang suami ditangkap setelah terbukti menjual istri sirinya ke pria hidung belang.
Adalah HM (48) warga Dukuh Kupang, suami bejat itu. Dia tertangkap di sebuah kos harian di Jalan Kutai pada hari Kamis, 23 Juli 2020 lalu.
Ketika itu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menggelar patroli rutin dengan memeriksa kos-kosan. Ketika sampai di kosan Jalan Kutai, polisi menemukan tiga orang dalam satu kamar.
Terkait hal ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengungkapkan, ketika pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, polisi menemukan indikasi praktek perdagangan manusia.
"Polisi menggelar pemeriksaan satu per satu kamar kos. Di salah satu kamar, polisi menemukan ada tiga orang di dalamnya. Setelah polisi melakukan pendalaman, rupanya benar terjadi perdagangan manusia," ungkap Iptu Fauzy, Rabu (05/8).
Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI
Kanit PPA menambahkan, pelaku HM menawarkan istrinya via unggahan di media sosial Facebook dengan menuliskan pesan 'Monggo yang minat massage dan reflexy kaki wilayah Surabaya Barat'. Mirisnya, postingan pijat refleksi HM itu rupanya hanya kedok.
"Tapi rupanya yang terjadi tidak cuma pijat, ada juga kegiatan prostitusi yaitu layanan threesome," jelas Iptu Fauzy.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
Dari hasil kegiatan penjualan manusia oleh tersangka HM itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp600 ribu, tagihan kos dan satu unit ponsel.
Tersangka HM sendiri bakal dijerat dengan UU RI No 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (her/rga)
Editor : Rangga Putra