Lakukan Asusila ke Guru, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

harianmerahputih.id
Pelaku, KH, duduk tertunduk saat berada di Kantor Polisi. (FOTO: HMP/efr)

MERAHPUTIH|NTT - Seorang pria asal kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur berinisial KH (30) diringkus oleh Unit Jatanras dan satu anggota Piket Reskrim Polres Manggarai pada, Senin 03 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.

KH diringkus karena, diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial MJ yang berprofesi sebagai guru.
Tak hanya pencabulan, terduga pelaku juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Ipda Bagus Suhartono menjelaskan hal itu kepada wartawan.

Ipda Bagus mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Manggarai.

"Tim Jatanras menangkap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/130/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 03 Agustus 2020, tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di Pasar Inpres Ruteng, Senin tanggal 3 Agustus 2020, sekitar pukul 17.30 Wita," katanya.

Menyikapi laporan itu, kata Ipda Bagus, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Senin (03/08/2020), sekitar pukul 19.30 Wita.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku menyenggol korban dengan menggunakan siku tangan kanan dan mengenai payudara kiri korban. Bahkan, terduga pelaku kemudian memegang buah dada korban.

“Kemudian korban menegur pelaku. Namun, pelaku tidak menerima atas teguran dari korban tersebut. Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku tersebut telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (efr/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru