Tambang Ilegal di Banyuwangi Beromzet Miliaran, Kemana Mengalirnya?

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH|Banyuwangi- Persoalan tambang di Banyuwangi tak hanya tambang emas Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan. Adanya kegiatan tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin, juga merebak di berbagai lokasi. Namun aktivitas ilegal itu masih dibiarkan oleh Bupati Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan penelusuran Tim Harian Merah Putih, terdapat puluhan lokasi tambang galian C di kabupaten paling timur pulau Jawa ini. Diantaranya berada di Kecamatan Blimbingsari, Rogojampi, Srono, Kalipuro, dan Songgon. Menariknya, meski sempat ditindak polisi, namun aktivitas para penambang ilegal ini masih marak  dan tetap beroperasi.

Seperti penindakan tambang di Dusun Glondong, Desa Gumuk Agung, Kecamatan Blimbingsari. Menurut warga setempat, lokasi ini didatangi aparat Polresta Banyuwangi pada 27 Juli 2020 lalu. Namun aktivitas tambang lainnya yang masih beroperasi tidak dilakukan tindakan dan dibiarkan beroperasi. Hal itu dibenarkan Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi Ipda Nurman Syah saat dikonfirmasi wartawan Harian Merah Putih. Menurutnya, pihaknya belum menindak lokasi tambang lainnya.

Seperti terlihat di barat Bandara Blimbingsari. Pantauan di lokasi terlihat dua alat berat (bego) yang dibiarkan begitu saja. Di lokasi juga tak tampak ada pekerja tambang maupun puluhan truk yang biasa beroperasi di sana.

Namun hal berbeda terlihat di galian C berkedok normalisasi sungai di Dusun Glondong Blibis, Desa Patoman. Tambang yang diduga tidak berijin ini masih tetap beroprasi hingga sekarang ini. Hal ini dikuatkan dari pernyataan Wito, Kepala Desa Patoman. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin kepada para pengusaha galian C di desanya.

“Kami juga sudah menyurati teguran kepada penambang galian C dan normalisasi  di dusun Glondong. Itu punya Mbah Nyoto yang punya LSM,” sebut Wito kepada Tim Harian Merah Putih.

Berbeda lagi tambang galian C di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari. Informasi dari warga, tambang di kawasan ini beroperasi mulai dini hari hingga menjelang siang sekitar pukul 10.00-11.00. Namun kabarnya, lokasi ini sempat digrebek Polresta Banyuwangi. Bahkan, penambang bernama Ali Muksin disebut-sebut ikut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikin Fery membenarkan penindakan galian C. Namun perwira ini mengatakan penambang yang diamankan tidak sampai ditahan. Namun proses penyidikan tetap dilanjutkan. "Proses lanjut, nanti kita akan melakukan operasi secara berkelanjutan," cetus Fery.

Informasi lain menyebutkan kapitalisasi dari penambangan liar ini cukup besar. Ini terlihat dari puluhan truk yang mengangkut pasir. Dalam satu hari, ada 50-70 truk yang antri untuk mengangkut pasir. Ini untuk satu lokasi saja. Setiap truk dikenakan tarif Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu. Maka dalam sehari, omzet setiap harinya bisa mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 35 juta. Jika di seluruh Banyuwangi ada 50-100 lokasi, maka perputaran uang dari tambang ilegal bisa bisa mencapai Rp 1,7 miliar hingga Rp 3,5 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono yang dikonfirmasi terkait masih maraknya aktivitas galian C ilegal,  belum memberikan keterangan. Dikonfirmasi melalui WhatApp, Minggu (9/8/2020), Mujiono belum menjawab. Begitu juga dengan Budi, Pengawas Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Banyuwangi. (her/ags)

 

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru