72 WBP Lapas Kelas II B Sanana Diusulkan Remisi HUT Ke-75 Kemerdekaan

harianmerahputih.id
Noveri Budi Santoso Kapala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana

 

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA - Sebanyak 72 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ke Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

 Kepala  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana, Noveri Budi Santoso mengatakan, sebanyak 72 narapidana diusulkan mendapat remisi satu bulan hingga enam bulan ke Kemenkum HAM RI dalam rangka perayaan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI, "kata Noveri kepada wartawan melalui via telepon saluler,  Selasa (11/8)

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

 Noveri menmbahkan,  mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah para narapidana yang telah menjalani hukuman kurungan penjara mulai enam bulan. Napi laki-laki 71 orang dan napi perempuan 1 orang.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

 Kata Noveri, usulan untuk mendapatkan remisi itu telah mereka kirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Kemungkinan, sebelum 17 Agustus 2020, remisi bagi WBP telah diberikan, "ungkap Noveri. (cho)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru