Kadis Koperasi Bojonegoro Diduga Terjerat Kasus Pencucian Uang

harianmerahputih.id
Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanegara. (FOTO: HMP/ton)

MERAHPUTIH|Surabaya - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Setyo Yuliono (SY) terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tindak lanjut dari laporan yang diajukan HN merupakan bagian dari perusahaan PT Surya Energi Raya (SER).

“Iya kami sudah terima SPDP dari Polda Jatim tertanggal 03 Agustus 2020,” kata Anggara ketika dikonfirmasi Harian Merah Putih, Rabu (12/8).

Angga sapaan akrab Kasi Penkum tersebut mengatakan berkas SPDP tersebut yang Kejati terima yakni terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana TPPU. "Sesuai pasal sangkaan dari penyidik pasal 374, 372 dan Undang-undang TPPU mas," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut.

Angga menambahkan, kasus tersebut sesuai yang disangkaan penyidik terhadap tersangka SY akan ditangani oleh Jaksa Pidana Umum (Pidum)." Sesuai registernya masuk Pidum," imbuh Angga.

Namun, Angga tak menjelaskan lebih lanjut proses penyidikan yang akan dilakukan terhadap SY karena masih wewenang dari penyidik kepolisian. Ia menegaskan mekanisme pemeriksaan dan pengusutan kasus berada di tangan penyidik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan penerbitan SPDP atas perkara yang menyeret Kadis Koperasi SY tersebut  berkat laporan dari HN perusahaan dari PT SER.

Menurut, Truno, sudah ada 11 saksi telah diperiksa penyidik yakni dari PT SER, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta dua ahli yakni ahli akuntan dan ahli persero.

“Tentu selanjutnya akan memanggil terlapor saudara SY, itu yang tahu jadwalnya adalah penyidik,” ujarnya.

Kasus ini bermula PT SER melaporkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Setyo Yulianto yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Plt Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) atas dugaan penggelapan investasi participating interest (PI) Blok Cepu.

Namun, Kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro mengenai PI Blok Cepu telah berlangsung sejak 2009. Tapi, PT SER menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan termasuk kebutuhan sumber daya.

Kenyataanya, Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Pemkab bahkan belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut. Terlebih, pihak SER tetap memberikan kontribusi anggaran untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro. (ton/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru