MERAH PUTIH|Surabaya – Persoalan tambang galian C di Banyuwangi yang diduga tak berizin, tampaknya cukup rumit. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim mencatat ada ratusan titik tambang ilegal di kabupaten yang dipimpin Bupati Abdullah Azwar Ana situ. Namun warga yang menolak atau protes dibayang-bayangi aksi premanisme. Ancaman pembunuhan pun kerap dialami warga.
Wahyu Eka, Manajer Walhi Jatim mengatakan tambang galian C di Banyuwangi sangat banyak. Baik tambang yang memiliki ijin maupun tak berijin. "Tambang Galian C di Banyuwangi ini banyak, baik berizin maupun tidak berizin. Yang tidak berizin, sekitar ratusan. Belum yang berizin, tapi (tambang galian C) merongrong kelestarian lingkungan, mengancam pangan dan ketenangan warga," kata Wahyu Eka kepada Harian Merah Putih, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, pemerintah memang tidak pernah tegas dalam mengambil keputusan. Bahkan membuat aturan yang saling tidak sinkron satu sama lainnya. Wahyu mencontohkan, seperti revisi UU Minerba itu semakin meningkatkan ancaman kriminalisasi pada warga.
"Seperti pada poin setiap orang yang menghalangi pertambangan akan dipidana. Ini memakan korban warga Alabuluh, Wongsorejo yang tergabung dalam Formalin (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) yang menolak galian C. Mereka dituduh menghalangi pertambangan oleh aparat keamanan," beber Wahyu.
Bicara galian C, lanjut Wahyu, pemerintah tidak hanya fokus untuk menutup yang illegal. Tapi juga harus tegas kepada tambang legal, karena aktivitas tambang menyebabkan degradasi lingkungan. "Selain itu juga, harus juga memikirkan nasib pekerjanya jika ditutup, bukan pemiliknya. Mencari tahu alternatif apa jika lahan tidak ada Reforma Agraria harus dijalankan," tutur Wahyu.
Sebagai contoh minitoring yang dilakukan Walhi Jatim terkait aktivitas tambang galian C yang ada di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Diketahui meningkatnya kegiatan pertambangan galian C beberapa tahun belakangan (sejak tahun 2011) di Desa Barurejo, telah membuat warga merasa resah dan terancam keselamatan ekologisnya.
Bahkan jumlahnya di tahun 2020, menurut warga Barurejo, kegiatan operasi pertambangan di Barurejo tersebut telah mencapai 13 titik lokasi pertambangan. "Sebenarnya pada tahun 2016, operasi gabungan penutupan pertambangan galian C di Barurejo sempat dilakukan oleh Muspika Siliragung. Namun, pasca operasi tersebut tetap saja kegiatan pertambangan terus berlangsung," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, warga menduga kegiatan operasi pertambangan tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal. Terkait hal tersebut warga telah melakukan sejumlah protes secara langsung terhadap pihak yang melakukan kegiatan operasi pertambangan di Barurejo. Bahkan melapor ke sejumlah instansi pemerintah.
"Mengingat kegiatan pertambangan terus berlangsung dan ancaman pembunuhan terus meningkat, warga Barurejo, didampingi oleh LBH Surabaya dan Walhi Jatim, membuat pengaduan atas kegiatan pertambangan tanpa izin yang beroperasi di Barurejo tersebut ke Polda Jatim pada 11 Februari 2020," jelas Wahyu.
Diterangkan Wahyu, menindaklanjuti pengaduan dan beragam protes warga tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa timur dan Satpol PP Banyuwangi, serta aparat TNI/Polri, dan Kepala Desa Barurejo turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi pertambangan pada Senin, 17 Februari 2020.
Keesokan harinya, Selasa, 18 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Polda Jatim melakukan penggerebekan secara langsung di lokasi kegiatan pertambangan dan juga melakukan penyegelan. "Pasca penyegelan pertambangan tersebut, tindakan kekerasan, intimidasi dan ancaman terus terjadi terhadap warga Barurejo," ungkap Wahyu.
Perkembangan Terkini
Pada awal Juli 2020, warga Barurejo mengirimkan informasi kepada Walhi Jatim bahwa garis polisi (tanda penyegelan) yang dipasang di alat berat pertambangan telah dicopot secara sepihak oleh pihak penambang. Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, pertambangan galian C ilegal di Barurejo kembali beroperasi.
Melihat situasi tersebut, warga mencoba mendesak Pemerintah Desa Barurejo untuk segera mengambil tindakan tegas. "Atas desakan warga tersebut, pada tanggal 22 Juli 2020, Pemerintah Desa Barurejo (a/n Kepala Desa) menerbitkan sebuah surat Berita Acara untuk menghentikan kegiatan pertambangan di Barurejo yang telah memicu konflik sosial-ekologis seperti telah dijelaskan di atas," terang Wahyu.
Selain menerbitkan surat tersebut, pemerintah desa Barurejo juga melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 22 Juli 2020, dan tindakan tersebut berhasil menutup operasi pertambangan. "Namun sehari setelahnya, kegiatan pertambangan kembali beroperasi seperti biasanya hingga saat ini,” jelas dia.
Wahyu menambahkan, warga Barurejo bersama LBH Surabaya dan WALHI Jatim, sebelumnya juga telah melaporkan perkembangan ini kepada Polda Jatim. Namun, Polda Jatim menyatakan bahwa kasus tambang ilegal galian C Barurejo telah dilimpahkan ke Polres Banyuwangi.
Pelimpahan kasus ke Polres Banyuwangi oleh Polda Jatim ini, lanjut Wahyu, patut untuk dicermati, karena warga Barurejo dan tim hukum sama sekali tidak pernah mendapatkan keterangan dan informasi atas pelimpahan tersebut. "Selain itu warga Barurejo bersama Walhi Jatim dan LBH Surabaya juga melaporkan perkembangan di atas kepada Kepala Dinas ESDM Jatim. Namun, dalam perkembangannya, laporan tersebut juga berujung nihil," pungkas Wahyu.
Kapitalisasi Galian C
Seperti diberitakan, terdapat puluhan lokasi tambang galian C di kabupaten Banyuwangi. Diantaranya berada di Kecamatan Blimbingsari, Rogojampi, Srono, Kalipuro, dan Songgon. Menariknya, meski sempat ditindak polisi, namun aktivitas para penambang ilegal ini masih marak dan tetap beroperasi.
Sedang kapitalisasi dari penambangan liar ini cukup besar. Ini terlihat dari puluhan truk yang mengangkut pasir. Dalam satu hari, ada 50-70 truk yang antri untuk mengangkut pasir. Ini untuk satu lokasi saja. Setiap truk dikenakan tarif Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu. Maka dalam sehari, omzet setiap harinya bisa mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 35 juta. Jika di seluruh Banyuwangi ada 50-100 lokasi, maka perputaran uang dari tambang ilegal bisa bisa mencapai Rp 1,7 miliar hingga Rp 3,5 miliar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi, Drs. H. Abdillah Rafsanjani menganggap selama ini Pemprov Jatim kurang tegas dalam memberikan pengawasan dan peraturan terkait perijinan tambang galian C, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. "Berdasar UU Tambang, kewenangan izin adalah gubernur. Jadi Gubernur Jatim dan Satpol PP Provinsi yang kurang tegas," ungkapnya. (her/ags)
Editor : Ali Mahfud