MERAH PUTIH|Surabaya – Aktivitas tambang galian C yang diduga tak berizin di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, telah dilaporkan warga ke polisi. Apalagi warga menerima intimidasi atau teror ancaman pembunuhan lantaran menolak tambang tersebut. Sayangnya, penanganan perkara ini dinilai lamban karena hingga kini perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Semula perkara itu dilaporkan warga Barurejo ke Polda Jatim, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi. Ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M.S. Fery. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hanya saja masih tahap satu. "Berkas sudah tahap satu di Kejaksaan mas," kata AKP M.S. Fery saat dikonfirmasi Harian Merah Putih, Kamis (13/8/2020).
Ditanya siapa yang menjadi tersangka, Fery tak menyebut jelas. Ia hanya mengatakan saat ini kasus tersebut masih proses pengiriman berkas perkara. "Sudah tahap satu, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan," ucap Fery mengulan penjelasannya.
Terkait waktu pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Fery belum bisa memberikan jawaban. "Sdh beberapa waktu yg lalu, detailnya perlu saya cek berkas dlu mas," tukas mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu.
Sementara itu, Soleh dari LBH Surabaya selaku kuasa hukum warga Desa Barurejo, mengaku kecewa dengan kinerja Satreskrim Polresta Banyuwangi yang sampai saat ini masih menyatakan bahwa kasus tambang galian C ilegal itu masih tahap I.
Bahkan, Soleh menerangkan bahwa ketika warga Barurejo melakukan aksi demo ke Polresta Banyuwangi, juga mendapat jawaban serupa."Kemarin ketika warga demo ke polres jg bilang tahap 1," kata Soleh kepada Harian Merah Putih, Kamis (13/8/2020).
Soleh juga menegaskan bahwa menurut informasi dari warga aktifitas tambang galian C ilegal di Desa Barurejo hingga saat ini masih beroperasi. "Tp sampai saat ini berdasarkan informasi dari warga, tambang ilegal tetap beroperasi," terang Soleh.
Soleh menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta SP2HP kasus tambang galian C ilegal di Desa Barurejo. "Kami selaku kuasa hukum juga sudah mengirimkan permintaan SP2HP tp tdk pernah ada balasan," tegas Soleh.
Ditanya terkait langkah apa yang dilakukan LBH Surabaya jika permintaan SP2HP tidak diberikan oleh penyidik, Soleh menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengaduan terkait profesionalitas penyidik ke Paminal.
"Kalau penyidik tetap tdk menanggapin permohonan SP2HP kami. Tentu kami akan melakukan pengaduan terkait profesionalitas penyidik ke pengawas internal (wasdik dan propam) maupun eksternal (Kompolnas)," papar Soleh.
Sebelumnya, Wahyu Eka, Manajer Walhi Jatim mengungkapkan meningkatnya kegiatan pertambangan galian C di Desa Barurejo sejak tahun 2011 telah membuat warga merasa resah dan terancam keselamatan ekologisnya. Bahkan jumlahnya di tahun 2020, kegiatan operasi pertambangan di Barurejo tersebut telah mencapai 13 titik lokasi pertambangan. "Sebenarnya pada tahun 2016, operasi gabungan penutupan pertambangan galian C di Barurejo sempat dilakukan oleh Muspika Siliragung. Namun, pasca operasi tersebut tetap saja kegiatan pertambangan terus berlangsung," ungkap Wahyu.
"Mengingat kegiatan pertambangan terus berlangsung dan ancaman pembunuhan terus meningkat, warga Barurejo, didampingi oleh LBH Surabaya dan Walhi Jatim, membuat pengaduan atas kegiatan pertambangan tanpa izin yang beroperasi di Barurejo tersebut ke Polda Jatim pada 11 Februari 2020," lanjut Wahyu.
Diterangkan Wahyu, menindaklanjuti pengaduan dan beragam protes warga tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa timur dan Satpol PP Banyuwangi, serta aparat TNI/Polri, dan Kepala Desa Barurejo turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi pertambangan pada Senin, 17 Februari 2020.
Keesokan harinya, Selasa, 18 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Polda Jatim melakukan penggerebekan secara langsung di lokasi kegiatan pertambangan dan juga melakukan penyegelan. "Pasca penyegelan pertambangan tersebut, tindakan kekerasan, intimidasi dan ancaman terus terjadi terhadap warga Barurejo," ungkap Wahyu.
Pada awal Juli 2020, warga Barurejo mengirimkan informasi kepada Walhi Jatim bahwa garis polisi (tanda penyegelan) yang dipasang di alat berat pertambangan telah dicopot secara sepihak oleh pihak penambang. Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, pertambangan galian C ilegal di Barurejo kembali beroperasi.
Melihat situasi tersebut, warga mencoba mendesak Pemerintah Desa Barurejo untuk segera mengambil tindakan tegas. "Atas desakan warga tersebut, pada tanggal 22 Juli 2020, Pemerintah Desa Barurejo (a/n Kepala Desa) menerbitkan sebuah surat Berita Acara untuk menghentikan kegiatan pertambangan di Barurejo yang telah memicu konflik sosial-ekologis seperti telah dijelaskan di atas," terang Wahyu.
Selain menerbitkan surat tersebut, pemerintah desa Barurejo juga melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 22 Juli 2020, dan tindakan tersebut berhasil menutup operasi pertambangan. "Namun sehari setelahnya, kegiatan pertambangan kembali beroperasi seperti biasanya hingga saat ini,” jelas dia.
Wahyu menambahkan, warga Barurejo bersama LBH Surabaya dan WALHI Jatim, sebelumnya juga telah melaporkan perkembangan ini kepada Polda Jatim. Namun, Polda Jatim menyatakan bahwa kasus tambang ilegal galian C Barurejo telah dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. (her/ags)
Editor : Ali Mahfud