Waskita Usir Jurnalis di TKP Ambruknya Proyek Tol Cilincing-Cibitung

harianmerahputih.id
Pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk yang melarang jurnalis meliput di lokasi proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing ambruk, Selasa (18/8/2020) (ANTARA/HO/Istimewa)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk mengusir dan menghalangi para jurnalis untuk meliput ambruknya proyek konstruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa.

Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans 7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8).

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Jurnalis Trans TV, Faqih mengatakan mereka mengambil gambar dari jalan umum di depan lokasi proyek yang merupakan area publik.

Saat merekam gambar, salah seorang pekerja proyek mendatangi mereka dan mengusir untuk tidak mengambil gambar.

Bahkan, jurnalis RTV Apriyanto kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.

"Tadi sempat dilarang oleh pekerja proyek, saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar," kata Apriyanto.

 

Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya," ujar Faqih.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan mereka.

"Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya pak," kata pekerja tersebut.

Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.

 

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Selanjutnya, pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast, Ales Okta Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan area tersebut sedang dilakukan sterilisasi, sehingga tidak ada yang boleh masuk.

Ales membantah jika pekerjanya melakukan pemukulan terhadap kamera wartawan. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru