MERAHPUTIH |SURABAYA - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya rupanya mengabaikan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang larangan penggunaan bilik sterilisasi yang berisi cairan disinfektan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfektan di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Anggota DPRD Surabaya, Mahfudz mengatakan, pemerintah kota Surabaya seharusnya bisa mengikuti instruksi dari Kemenkes yang tidak memperbolehkan bilik strelisasi dipasang di titik titik tertentu.
"Pemerintah itu jangan arogan wong sudah ada aturan dari pemerintah pusat untuk mencabut ya artinya bilik itu harus dicabut," katanya Rabu (8/4).
Politisi asal fraksi PKB tersebut menambahkan, keputusan dari Kemenkes itu sudah didasari dari World Health Organisation (WHO) yang sudah meneliti keamanan cairan disinfektan.
"Saya harap pemerintah segera mencabut bilik sterilisasi itu. Jangan sombong - sombonglah itu kan sudah menjadi aturan Kemenkes," pungkasnya.(gun)
Editor : Lasiono