MERAHPUTIH| TALIABU - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 2017 sampai saat ini tanpa tersangka.
Padahal Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku Utara sejak 2018 dan menjerat satu tersangka yakni Agumaswaty Toib Koten selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan merugikan keuangan negara senilai Rp.4.260 milar. Meski ditetapkan tersangka tapi Agumaswaty tidak ditahan.
Kemudian di tambah lagi dengan rincian rekomendasi Camat pada 8 Kecamatan masing – masing senilai Rp 2 jt, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) senilai Rp 3,5 jt, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) senilai Rp.12 jt, Pembendaharaan dan Kas Daerah Rp.11 juta, dan Bank BRI unit Bobong Rp 3,5 juta yang dikalikan 71 desa.
Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana milik Agumaswaty Toib Koten melalui BRI unit bobong pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Namun anehnya, kasus itu sudah tiga tahun berlalu, tak ada progres yang terlihat dari kasus tersebut.
Hal ini mendapat tangapan tegas dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula. Armin Soamole kepada harianmeraputih, id, Sabtu (22/08/20), agar segera aparat penegak hukum Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka atas kasus DD di Kabupaten Pulau Taliabu ke meja hijau tanpa pandang bulu, “tegas Armin.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Sementara itu, Direkorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Alfis Suhaili saat dikonfirmasi melalui pesan Whats Aap 0813-3901-xxxx, namun belum sempat di balas hingga berita ini tayangkan. (cho)
Editor : Eko Yudiono