MERAHPUTIH| JAKARTA-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Pantura Selatan (P2S) melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Peningkatan Jalur KA Banjar – Kroya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dirjend Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Laporan ditujukan kepada Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H.M Basri Utomo, SE, SH.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketua LSM P2S, Ibing Binangun, ST mengatakan, ada dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program kegiatan pembangunan peningkatan jalur KA Banjar – Kroya yang diduga dilakukan oleh :
1. Direktur Jenderal Perkeretaapian
Bahwa diduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam tender untuk memenangkan rekanan tertentu yang sudah di floating sebelumnya ;
2. Bahwa resume laporan / pengaduan yang disampaikan berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil klarifikasi dan investigasi dilokasi proyek ;
Demikian pengaduan masyarakat ini disampaikan kepada Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), semoga berkenan, dengan harapan dapat segera diteruskan laporannya kepada penegak hukum yang berkompeten untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Pengaduan ini sengaja kami sampaikan kepada GNPK-RI, dikarenakan adanya krisis kepercayaan lembaga kami terhadap intitusi penegak hukum, sehingga diyakini GNPK-RI dengan perkuatan kajian yuridisnya yang berbobot akan lebih mendapat respon positif dari penegak hukum, maka dengan segala kerendahan hati Bapak Ketua Umum berkenan dapat segera meneruskan pengaduan kami kepada institusi penegak hukum yang menjadi mitra GNPK-RI, untuk mendapatkan kepastian hukum,” terang Ibing.
Kata Ibing, apabila dalam menindaklanjuti pengaduan terdapat kesulitan dan/atau kekurangan data primer dan/atau data sekunder, pihaknyai siap dan bersedia membantu untuk melengkapinya seluruh berkas yang dibutuhkan.
“Tindakan hukum sangat penting dilakukan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga pola kerja bersih dan bebas korupsi dalam mengabdi pada bangsa dan negara ini dapat segera diwujudkan,” ungkapnya. (red)
YANG DILAPORKAN:
- Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat.
- Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat.
- Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang berkedudukan dan beralmat kantor di Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. A1, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang – Jawa Tengah ;
- Konsultan Pengawas proyek peningkatan Jalur KA Banjar – Kroya Tahun anggaran 2019 – 2021 (Multiyears 2019-2021) ;
- Direktur Utama PT. Usaha Multi Guna, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. KH.Agus Salim No.A-41 Kota Semarang – Jawa Tengah.
Kantor : Perum Griya Satria Bukit Permata Blok A No.14 Bersole Karangpucung Purwokerto 53142.
Email : lsmp2p@gmail.com. HP.085225612448
- Direktur Utama PT.Griya Muradiraya, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Seteran Tengah No.34 Kota Semarang – Jawa Tengah.
- Direktur Utama PT. Hapsaka Mas, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.22 D Lt.III, Kota Jakarta Selatan.
- Direktur Utama PT.Dwipangga Karya Mandiri, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Inspeksi PJKA No.27 RT.007.RW.006. Kel, Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon – Jawa Barat.
- Direktur Utama PT. Rindang Sejati, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Sam Ratulangi Komplek Ruko Sentra Menteng Blok MN 85 Bintaro Sektor 7 Pondok Jaya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan – Banten.
- Direktur Utama PT. Putra Kharisma Sejahtera, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Perum Griya Arga Permai B.3, Besole, Trihanggo, Sleman – DI Yogyakarta.
- Direktur Utama PT. Prawiramas Puriprima, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. MH.Thamrin No.106 Kota Semarang – Jawa Tengah.
- Direktur Utama PT. Gapura Karya Mandiri, yang berkedudukan dan beralamat kantor di Gedung Wisma Surya Kemang Lt.1, Jl. Kemang Raya No.33 Bangka Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan – DKI Jakarta.
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI :
1. Bahwa dalam proses tender LPSE diduga telah terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan persekongkolan untuk memenangkan para rekanan yang sudah difloating pada paket proyek Peningkatan Jalur KA Banjar – Kroya, yang meliputi 8 (Delapan) paket proyek sebagai berikut :
1.1. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.315 + 840 – Km.323 + 300, sepanjang 7.460 Msp antara Banjar – Kroya (Multiyears 2019 – 2021).
1.2. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.323 + 300 – Km.332 + 300, sepanjang 9.000 Msp antara Banjar – Kroya (Multiyears 2019 – 2021).
1.3. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.332 + 300 – Km.346 + 000, sepanjang 13.700 Msp antara Banjar–Kroya (Multiyears 2019–2021).
1.4. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.346 + 000 – Km.356 + 800, sepanjang 10.800 Msp antara Banjar–Kroya (Multiyears 2019–2021).
1.5. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.356 + 800 – Km.367 + 200, sepanjang 10.400 Msp antara Banjar-Kroya (Multiyears 2019–2021).
1.6. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.367 + 200 – Km.376 + 000, sepanjang 8.800 Msp antara Banjar–Kroya (Multiyears 2019–2021).
1.7. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.376 + 000 – Km.389 + 800, sepanjang 13.800 Msp antara Banjar–Kroya (Multiyears 2019–2021).
1.8. Proyek Peningkatan Jalur KA Km.389 + 800 – Km.402 + 100, sepanjang 12.300 Msp antara Banjar–Kroya (Multiyears 2019–2021) ;
2. Bahwa 8 (Delapan) paket proyek Peningkatan Jalur KA Banjar–Kroya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang ditenderkan melalui LPSE, diduga sudah difloating dengan hasil penetapan pemenang tender, sebagai berikut :
2.1. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.315+840 – Km.323+300, sepanjang 7.460 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. USAHA MULTI GUNA, alamat Jl. KH.Agus Salim No.A-41 Kota Semarang, harga kontrak sebesar Rp. 45.783.392.597,25.
Kantor : Perum Griya Satria Bukit Permata Blok A No.14 Bersole Karangpucung Purwokerto 53142.
Email : lsmp2p@gmail.com. HP.085225612448
2.2. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.323+300 – Km.332+300, sepanjang 9.000 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. HAPSAKA MAS, alamat Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.22 D Lt.III, Kota Jakarta Selatan, harga kontrak sebesar Rp. 44.927.456.498,10.
2.3. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.332+300 – Km.346+000, sepanjang 13.700 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. GRIYA MURADIRAYA, alamat Jl. Seteran Tengah No.34 Kota Semarang, harga kontrak sebesar Rp. 42.748.373.503,00.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
2.4. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.346+000 – Km.356+800, sepanjang 10.800 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. GAPURA KARYA MANDIRI, alamat di Gedung Wisma Surya Kemang Lt.1, Jl. Kemang Raya No.33 Bangka Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, harga kontrak sebesar Rp. 36.997.761.485,30.
2.5. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.356+800 – Km.367+200, sepanjang 10.400 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA, alamat Jl. MH.Thamrin No.106 Kota Semarang, harga kontrak sebesar Rp. 37.195.416.540,70.
2.6. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.367+200 – Km.376+000, sepanjang 8.800 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. PUTRA KHARISMA SEJAHTERA, alamat di Perum Griya Arga Permai B.3, Besole, Trihanggo, Kabupaten Sleman, harga kontrak sebesar Rp. 39.381.727.020,90.
2.7. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.376+000 – Km.389+800, sepanjang 13.800 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. RINDANG SEJATI, alamat Jl. Sam Ratulangi Komplek Ruko Sentra Menteng Blok MN 85 Bintaro Sektor 7 Pondok Jaya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, harga kontrak sebesar Rp. 45.103.377.433,40.
2.8. Paket proyek Peningkatan Jalur KA Km.389+800 – Km.402+100, sepanjang 12.300 Msp antara Banjar–Kroya, dengan pemenang PT. DWIPANGGA KARYA MANDIRI, alamat Jl. Inspeksi PJKA No.27 RT.007.RW.006. Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, harga kontrak sebesar Rp. 45.549.116.996,02.
3. Bahwa terjadinya persekongkolan dalam tender, diduga dilakukan oleh oknum rekanan peserta tender dengan Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pokja ULP, dikarenakan terdapat indikator sebagai berikut :
3.1. PA / KPA / Pokja ULP, diduga menjalin komunikasi dengan oknum rekanan untuk memfloating paket pekerjaan yang ditenderkan.
3.2. PA / KPA / Pokja ULP, diduga melakukan rekayasa evaluasi administrasi dan/atau tehnis, termasuk rekayasa persyaratan dokumen kualifikasi, untuk memenangkan rekanan tertentu.
3.3. PA / KPA / Pokja ULP, dalam menyelenggarakan proses tender cenderung tidak jujur dan tidak transparan.
4. Bahwa monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi dalam proses tender, merupakan konspirasi jahat para oknum dalam memfloating
Kantor : Perum Griya Satria Bukit Permata Blok A No.14 Bersole Karangpucung Purwokerto 53142.
Email : lsmp2p@gmail.com. HP.085225612448
8 (delapan) paket proyek pekerjaan peningkatan Jalur KA Banjar-Kroya, yang diduga persekongkolan dalam tendernya diketahui secara langsung dan/atau tidak langsung oleh para pihak yang berkompeten dan bertanggungjawab serta berkepentingan, sebagai berikut :
4.1. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (PA).
4.2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Dirjend Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (KPA).
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
4.3. Pokja ULP Dirjend Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
4.4. Direktur Utama PT. Usaha Multi Guna, Kota Semarang.
4.5. Direktur Utama PT. Hapsaka Mas, Kota Jakarta Selatan.
4.6. Direktur Utama PT.Griya Muradiraya, Kota Semarang.
4.7. Direktur Utama PT. Gapura Karya Mandiri, Kota Jakarta Selatan.
4.8. Direktur Utama PT. Prawiramas Puriprima, Kota Semarang.
4.9. Direktur Utama PT. Putra Kharisma Sejahtera, Kabupaten Sleman.
4.10. Direktur Utama PT. Rindang Sejati, Kota Tangerang Selatan.
4.11. Direktur Utama PT.Dwipangga Karya Mandiri, Kota Cirebon.
5. Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan 8 (delapan) paket proyek dimaksud, yang meliputi :
5.1. Diduga terdapat sebagian penggunaan tanah urug dan batu balas dari Quary / pertambangan batuan (Tanah urug) yang belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) dari Instansi yang berwenang.
5.2. Penggunaan batuan (Tanah urug) dan batu balas, diduga kuat CBR nya tidak sesuai spesifikasi tehnis yang tertuang dalam bestek.
5.3. Pengupasan tanah dan penggalian tanah dilokasi proyek, terdapat selisih kedalaman yang tidak seusai dengan gambar dan bestek.
Editor : Eko Yudiono