MERAHPUTIH | KARIMUN - Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan berkas perkara kasus tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) oleh PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) sebesar Rp 432 juta lebih ke Pengadilan Negeri Karimun.
Dalam pelimpahan berkas itu juga, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Syamsudin selaku Direktur Utama PT KDH.
Baca juga: Molor 7 Bulan, Dirut PT KDH Baru Diserahkan Ke Kejari Karimun
”Hari ini sudah kita limpahkan. Tinggal tunggu jadwal persidangan, untuk kasus tunggakan BPJS-TK PT. KDH tahap kedua,” kata Kasipidum Kejaksaan Karimun, Herdian Malda, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskan Herdian, pelimpahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun, Kamis (20/8/2020) lalu.
Sehingga, lanjut Herdian, Kejaksaan Karimun tinggal melengkapi berkas untuk dinaikkan ke pengadilan.
”Kasus ini tahap kedua ya. Untuk tahap pertama sudah vonis yang sudah memiliki ketetapan hukum,” ujarnya.
Herdian menambahkan, tinggal satu orang tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih menunggu tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun.
”Memang kasus ini cukup lama juga tidak selesai. Karena saya baru menjabat, jadi untuk DPO silahkan tanya ke tim PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun,” ujarnya.
Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri wilayah kerja Karimun Riaiswety mengatakan, pihaknya lagi sibuk sehingga belum dapat dimintai tanggapannya.
”Maaf ya saya lagi telekonferensi. Nanti saya datang ke kantor,” jawabnya.
Diketahui, kasus ini cukup menarik perhatian publik karena pertama kali di Indonesia karena awalnya ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tunggakan iuran BPJS-TK ini.
Kedua tersangka awal sudah di vonis empat bulan penjara dan sudah inckrah berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi.
Saat ini, Mantan Direktur PT KDH yang divonis pun sudah bebas atas putusan tersebut di bulan Februari 2020 lalu. (*)
Editor : Agiyo monseh F