MERAHPUTIH|AMBON - Politisi senior PDIP Maluku Everd Karmite mengingatkan Bupati Buru Ramli Umasugy agar legowo menerima keputusan Gubernur Maluku Murad Ismail yang memecat istri keduanya dari PNS. Karena keputusan itu sudah sesuai dengan instruksi Menpan RB.
Ramli menduga pemecatan istri keduanya itu merupakan pengalihan isu dari 'pesta' joget para pejabat Pemprov dan DPRD pada perayaan HUT Provinsi Maluku, 19 Agutus 2020. Namun, Karmite membantah tudingan bupati itu.
“Tidak boleh dikaitkan. Pak Ramli harus lihatnya dari aspek pemerintahan birokrasi. Sebab itu instruksi langsung Menpan RB. Jangan melihat dari aspek politisi. Itu keliru,” kata Karmite, Selasa (1/9).
Menurut Karmite, Gubernur hanya menindaklanjuti surat dari Menpan RB Tjahjo Kumolo untuk memecat istri Muda Ramli, Syaiun Hentihu sebagai PNS. Jika ketua DPD Golkar Maluku itu merasa dirugikan, bisa protes langsung ke Menpan RB.
“Bukan dengan menuding bahwa itu pengalihan isu. Itu sama saja Pak Ramli kaitkan dengan isu politik yang merujuk ke PDIP sebab di dalamnya ada Pak Murad yang adalah Ketua DPD PDIP Maluku, dan Pak Lucky Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku dari Parpol PDIP. Bukan begitu cara pikirnya,” tegas mantan anggota DPRD Maluku itu.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku Bupati Ramli Umasugy tercatat menikah dengan istri keduanya atas nama Syaiun Hentihu. LHP itu kemudian dilaporkan Gubernur Maluku Said Assagaff ke Kemenpan RB.
Menpan RB menanggapi laporan itu melalui surat nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020, bersifat segera kepada Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memerintahkan Ramli menindaklanjuti LHP tersebut.
“Pak Gubernur tidak gila memberikan surat itu tanpa ada perintah dari atas (Menpan RB). Makanya saya ingatkan lagi supaya jangan melihat dari aspek politis. Sebab masalahnya nanti meluas. Itu soal birokrasi,” kata Karmite.
Pakar Hukum Tata Negara Sherlok Lekipiouw menyatakan, sesuai ketentuan undang-undang, seorang ASN melepas statusnya untuk kawin, harus minta izin atasan. Apalagi, menjadi isteri kedua.
“Sangat jelas undang-undang mengatur itu. Jadi tindakan bupati Buru itu, tidak bisa dibenarkan secara hukum. Mestinya, istri mudanya diberhentikan secara tidak hormat,” ujar akademisi Universitas Pattimura Ambon ini, Selasa (1/9).
Lekipiouw berpendapat, Ramli harus menjalankan surat Menpan dengan memecat istri mudanya dari abdi negara. “Surat Menpan RB harus dieksekusi (pecat istri muda Ramli), kalau tidak bahaya,” ingatnya.
Lekipiouw tidak mempersoalkan Ramli kawin lagi. Namun, perkawinan pertama harus ada status hukum perceraian, kemudian bisa kawin lagi. “Sesuai UU ASN dilarang. Termasuk peraturan pemerintah tentang manajemen ASN. Ada juga peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengatur itu. Tentu isteri seorang ASN itu meminta izin atasanya,” paparnya.
Meski Ramli berdalih status perkawinan nikah siri, namun secara moral itu tidak pantas dilakukan. “Itu tidak dinaifkan. Namun, posisi Ramli sebagai kepala daerah dan menjadi pejabat pembina kepegawaian, mesti menjadi teladan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusri M Jusuf mengatakan, walau tidak ada surat nikah guna menjawab apakah Ramli dan Syaiun berstatus suami-isteri, nanti dibuktikan oleh pengadilan. “Untuk buktikan apa dia punya surat nikah atau tidak dengan isteri keduanya, itu pengadilan yang akan menilai dan memutuskan. Yang penting bupati laksanakan aturan dulu,” kata Yusri M Jusuf. (kt)
Editor : Tukiman Sarmijan