MERAH PUTIH|Surabaya – Bantuan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) melalui Pemprov Jawa Timur masih mengalir.
Kali ini pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Sidoarjo yang diwakili oleh HRD Landreas Utama Lie. Ketua Serikat Pekerja Artian Yunianto dan Kuasa Direksi, Gijan Ongkorejo menyerahkan 10.000 masker klinis dan 500 liter disinfektan kepada Pemprov Jawa Timur yang diterima oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Jatim Borong Dua Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Komitmen Jaga Sanitasi dan Lingkungan Sehat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terimakasih dengan bantuan tersebut. Tentu saja support dari berbagai pihak sangat membantu. Selanjutnya bantuan berupa masker klinis dan disinfektan ini segera di distribusikan ke daerah daerah yang membutuhkan.
Kini penggunaan masker menjadi sebuah gerakan. Masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan
Sanksi bisa dalam bentuk sanksi administratif berupa peringatan atau teguran. Apalagi sekarang sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum dan keamanan dan didalamnya ada Covid-19.
Masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker bisa dikenai sanksi sesuai Perda No. 2/2020 , Pergub No 53/2020 dan Inpres No 6/2020.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Karena ini menjadi sebuah gerakan, maka nanti akan ada proses sosiisasi dan akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sebab yang melaksanakan Perda ini adalah di daerah.
Jadi saya berharap masyarakat kemanapun harus selalu memakai masker. “Masyarakat tidak bisa semaunya sendiri,” tegas Khofifah. (prs-red)
Editor : Eko Yudiono