MERAHPUTIH| ARAB SAUDI-Delapan pelaku pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi divonis tujuh sampai 20 tahun penjara oleh pengadilan Arab Saudi, Senin. Laporan media setempat, hukuman ini dijatuhkan setelah pihak keluarga memaafkan para pelaku dan mengesampingkan hukuman mati.
Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.
Baca juga: Garuda Gagal Curi Poin di Jeddah, Tumbang Tipis 2-3 dari Arab Saudi
Khashoggi, kritikus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, ketika hendak mengambil dokumen pernikahannya. Khashoggi dilaporkan dimutilasi dan disingkirkan dari gedung tersebut, dan sampai kini keberadaan jasadnya masih misterius.
Pembunuhan Khashoggi menuai kecaman global sekaligus mencoreng citra reformis Putra Mahkota Mohammed, penguasa de facto kerajaan yang juga putra dari Raja Salman.
Baca juga: Prabowo dan MBS Bahas “Kampung Haji Indonesia”, Babak Baru Diplomasi Layanan Jemaah RI
Media pemerintah melaporkan bahwa lima orang divonis 20 tahun penjara, satu orang 10 tahun penjara dan dua lainnya tujuh tahun penjara atas pembunuhan Khashoggi.
Setelah putusan tersebut, tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, menyebutkan bahwa delapan orang yang dijebloskan ke penjara bukanlah satu-satunya yang bertanggung jawab atas pembunuhan Khashoggi.
Baca juga: Indonesia-Arab Saudi Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi, Presiden Prabowo: Hubungan Bilateral Menguat
"Otoritas Arab Saudi menutup kasus tersebut tanpa dunia mengetahui kebenaran tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematian Jamal," tulis Hatice Cengiz melalui pernyataan. "Siapa yang merencanakan itu, siapa yang menyuruh itu, dan di mana jasadnya?"
Pada Desember pengadilan telah memvonis mati lima orang dan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang lainnya, dengan mengatakan pembunuhan tersebut tidak direncanakan, namun dilakukan secara "mendadak". (red)
Editor : Eko Yudiono