PSBB Kembali Diberlakukan di Jakarta, Pergerakan Keluar Masuk Dibatasi

harianmerahputih.id
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

MERAHPUTIH| JAKARTA-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan di Jakarta.Hal ini dilakukan karena pertambahan kasus baru Covid-19 kembali masih di Ibukota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apa yang akan mereka lakukan tidak mudah jika pergerakan keluar dan masuk Jakarta tidak diaplikasikan dengan efektif.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit


"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies di
Balai Kota Jakarta, Rabu.

Menurut Anies, untuk mengambil kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Total, butuh berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

 "Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang InsyaAllah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ucap Anies menambahkan.

Baca juga: Dido dan Galih Terpilih, PFI Pusat Siap Tingkatkan Marwah Profesi Pewarta Foto

PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis
mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat
pandemik COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh
rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan
aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem
darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemik, inilah rem darurat
yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar
seperti pada masa awal pandemik dulu bukan lagi masa transisi, tapi PSBB seperti awal dulu
dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies
menambahkan.(jak/ono)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru