MERAHPUTIH | SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok rumah karaoke di kota Madiun.
Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan satu pelaku inisial YAP (46) warga Borobudur Kota Madiun selaku papi LC di In Lounge Karaoke yang berada di Jalan Bali, Kartoharjo, Kota Madiun.
YAP diamankan karena diduga sebagai mucikari yang menawarkan LC In Lounge Karaoke yang bisa diajak berhubungan badan kepada pelanggan baik di dalam room karaoke maupun di hotel.
"Jadi modus tersangka YAP ini menawarkan LC di In Lounge Karaoke yang bisa diajak berhubungan badan kepada pelanggan atau tamu In Lounge Karaoke, dari situ tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jatim, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan Truno, terbongkarnya praktik prostitusi di In Lounge Karaoke ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Segera Umumkan Daftar Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Ditahan Jan Hwa Diana
Ketika dilakukan penggerebekan pada 9 September 2020, polisi menemukan seorang LC sedang melakukan hubungan intim dengan tamu di kamar mandi salah satu ruangan di In Lounge Karaoke.
"Bermula dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan ketika anggota melakukan penggerebakan menemukan adanya LC sedang melayani tamu didalam kamar mandi salah satu room di In Lounge Karaoke," jelas Truno.
Baca juga: Pemilik Santoso Seal Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Ijazah Ratusan Eks Karyawan
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti antara lain, uang tips papi Rp 400 ribu, uang tips ML Rp. 1,5 juta, uang tips LC, Bill dari kasir, satu buah kondom bekas, satu buah kondom belum terpakai, satu buah celana dalam dan satu buah celana dalam wanita.
Atas perbuatanya, pelaku YAP dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (her)
Editor : Agiyo monseh F